Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ari Nur Cahyo Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Tersangka Korupsi Proyek Rutan Batam Bertambah Tiga
Oleh : Habibi
Senin | 12-01-2015 | 21:46 WIB
Para_tersangka_yang_ditahan_oleh_Kejati_Kepri.JPG Honda-Batam
Samidan yaitu marketing eksekutif PT Mitra Prabu Pasundan, Raden Nurman Sapta Gumbira sebagai Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, saat digiring petugas Kejati Kepri. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam bertambah. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka baru, masing-masing Samidan yaitu marketing eksekutif PT Mitra Prabu Pasundan, Raden Nurman Sapta Gumbira sebagai Direktur PT Mitra Prabu Pasundan dan Ari Nur Cahyo sebagai Direktur CV Duta Nusantara.

"Namun yang baru kita tahan saat ini adalah Samidan dan Ari Nur Cahyo. Sementara untuk Raden Nurman Sapta Gumbira sudah kita panggil namun tidak datang," ujar Yulianto, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, saat ekspos penahanan tersangka, Senin (12/1/2015).

Yulianto mengatakan telah memanggil Nurman hingga tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Dari pemeriksaan di kantornya, Nurman ternyata sudah tujuh bulan tidak pernah ada interaksi lagi di kantornya.

"Karena sudah tiga kali tak datang, maka kita tetapkan dia sebagai tersangka. Jika memang pada pemanggilan sekali lagi nanti tidak datang juga, maka kita akan menetapkan dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Yulianto.

Terkait aliran dana dari tindak korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, Yulianto mengatakan bahwa Samidan menerima dana sebesar Rp400 juta dan belum ada dikembalikan kepada negara. Sama halnya seperti Ari Nur Cahyo yang paling banyak memakan uang negara, yaitu Rp 2.123.366.350, dan baru dikembalikan Rp60 juta.

"Sementara itu Nurman menerima Rp480 juta, dan itu sudah terungkap di persidangan. Keseluruhan dari kasus ini dana yang baru dikembalikan sebanyak Rp642.169.060, sementara dari audit BPKP kerugian negara sebesar Rp3.625.535.400," papar Yulianto.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rutan Batam senilai Rp14,3 miliar ini sudah menggelinding ke pengadilan. Dua terdakwa,  Asep Gustianur bin Sutama selaku Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, dan Muis selaku PPK Proyek Kanwil Hukum dan HAM Kepri, telah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sementara dalam sidang tersebut, ketiga tersangka saat itu masih berstatus saksi. (*)

Editor: Roelan