Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gantikan Hamdan Zoelva, Arif Hidayat Pimpin Mahkamah Konstitusi
Oleh : Redaksi
Senin | 12-01-2015 | 14:04 WIB
arief_hidayat_ketua_mk.jpg Honda-Batam
Arif Hidayat, Ketua MK yang baru. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hakim konstitusi, Prof Dr Arif Hidayat, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI masa jabatan 2015-2017. Arif Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK mengumumkan sendiri pemilihan dirinya secara aklamasi oleh sembilan hakim MK lainnya, di ruang sidang MK jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2014).

"Setelah melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat pada pukul 10.00, telah terpilih Prof DR Arif Hidayat untuk mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan yang mulia Prof Hamdan Zoelvam," kata Arif seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet.

Arif yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro pada 2006. Sampai saat ini pun dia masih menjadi staf pengajar Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Arif dipilih sebagai Ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan Hakim MK. Hal itu sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.

Dengan terpilihnya Arif Hidayat, maka jabatan Wakil Ketua MK kosong. "Jabatan wakil ketua perlu diisi. Rapat hakim tadi telah melakukan upaya-upaya musyawarah, namum belum menemukan kata mufakat. Maka pemilihan akan dilakukan lewat cara voting," jelas Arif. (*)

Editor: Roelan