Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Delapan Penjudi Dadu di Pengudang Diamankan Polisi
Oleh : Harjo
Senin | 12-01-2015 | 09:14 WIB
AKP Andri Kurniawan Kasatreskrim Polres Bintan.JPG Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Delapan orang pemain dan bandar judi dadu di Desa Pengudang, Kecamatan Teluksebong, Bintan, telah diamankan polisi pada Jumat (9/1/2015) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dua dari delapan yang diamankan adalah Hak Shio alias Acua, selaku bandar, dan Ambok Daek, selaku kasir dalam permainan judi dadu tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Kanit 1 Inspektur Dua Awal, langsung melakukan penggerebekan lokasi perjudian dan berhasil mengamankan delapan orang termasuk bandar dan pemainnya," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (10/1/2015).

Andri menjelaskan, dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dadu, lapak, serta sejumlah uang sebagai barang bukti. Kedelapan tersangka perjudian itu sudah ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

"Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah jenis judi yang diduga masih  ada di Bintan," katanya. (*)

Editor: Roelan