Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesal Dipanggil Bencong, Tukang Urut Ini Gasak Barang Pelanggannya
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 12-01-2015 | 08:33 WIB
batamtoday.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo, menunjukkan barang bukti yang diamankan dengan latar tersangka di belakangnya. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Igun Zulis Pandi alias Anggun bin Ishak (26), warga Kelurahan Lubukpuding, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, merampok korbannya hanya karena komentar di Facebook. Igun yang berprofesi sebagai tukang urut itu kesal disebut banci dan bencong di media sosial itu.

Korban, Kurnadi (37), merupakan warga Tionghoa yang beralamat di Jalan Kulim Ujung RT02/RW 02 No 35 B Pekanbaru, Provinsi Riau. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) berada di Hotel Balai Vew, Jalan Ampera nomor 95 Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/ 2014) lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo, menjelaskan, pada Kamis (13/11/2014) siang, korban sampai di TKP untuk memesan kamar bernomor 205. "Begitu menerima kunci, korban menghubungi respsionis untuk dipanggilkan tukang urut atau pijat," kata Hario dalam eskpos kasus di Mapolres Karimun, Minggu (11/1/2015). 

Tidak berapa lama berselang datanglah tersangka dan langsung masuk ke kamar korban. Usai dipijat, korban pun langsung tertidur lelap. Saat korban tertidur, tersangka melakukan aksinya. "Korban baru tersadar setelah bangun pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB dan tidak menemukan lagi barang-barangnya berupa ponsel, cincin emas, jam tangan dan uang tunai. Sedangkan tersangka saat itu sudah tidak terlihat lagi," terangnya.

Namun, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu, 3 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di Salon Wanda Kelurahan Lubuksemut, Kecamatan Karimun, yang dipimpin langsung Kanit Buser Polres Karimun, Ipda Fahmi Fiandri, beserta beberapa orang aggota buser lainnya.

"Saat itu, tersangka sedang berada di salon tersebut. Setelah diinterogasi secara lisan, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Karimun," terang Hario.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel merek Samsung Galaxy Note 3 warna hitam, satu unit iPhone 4S  warna hitam, dan satu unit iPad Air 2 warna hitam putih.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Untuk barang bukti  yang masih dalam pencarian yakni dua buah cincin emas, satu buah jam tangan merk Ingersol warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta," paparnya.

Sementara itu tersangka menuturkan, korban merupakan pelanggan yang dikenalnya melalui Facebook. Sedangkan pencurian barang-barang itu dilakukan atas motif sakit hati.

"Setelah jumpa, saya dipanggil banci, Pak. Itu ejekan bagi saya. Ya jelas marahlah saya. Untuk melampiaskan kekesalan, saya curi barang-barangnya setelah ditawarin untuk memijatnya," katanya.

Mengenai dua buah cincin emas milik korban yang masih dalam pencarian polisi, telah digadaikannya di pegadaian. "Saya menyuruh teman untuk menggadaikan cincin itu di pegadaian sebesar Rp7 juta. Sebenarnya saya berniat mengembalikan semua barang-barang itu. Tapi karena takut, barang-barang itu tidak jadi dikembalikan," katanya. (*)

Editor: Roelan