Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intel Lantamal IV Tanjungpinang Bekuk Calo Penerimaan Calon Prajurit TNI AL
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 10-01-2015 | 08:42 WIB
calo1.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Intel Lantamal IV Tanjungpinang membekuk  seorang pria bernama Raden KW (48) di sebuah rumah makan di Tanjungpinang, Jumat (9/1/2015). Raden, yang diduga calo penerimaan calon prajurit itu diamankan saat saat hendak bertransaksi dengan salah satu orang tua yang pendaftar calon prajurit TNI AL.

Penangkapan terduga calo yang mengaku mengenal sejumlah petinggi TNI dan panitia penerimaan calon prajurit ini dengan jaminan bisa meloloskan pendaftar itu berdasarkan laporan salah seorang warga, Ambar Sari Prohatin (34) ke TNI AL.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku memperdaya orang tua korban dengan cara berdalih akan dapat meloloskan calon untuk masuk prajurit TNI AL. Pelaku mengaku mengenal panitia penerimaan dan mengatasnamankan nama seorang pejabat TNI AL dalam melakukan penipuan guna mendapatkan keuntungan pribadi," ujar salah seorang anggota TNI AL kepada pewarta.
 
Wakil Komandan Tim Intel Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Marinir Guntur Alamsyah, membenarkan penangkapan itu. Guntur menuturkan, pelaku mengaku sudah enam kali melakukan praktik percaloan dan penipuan tersebut dalam setiap seleksi penerimaan.

Selain itu, pelaku juga diduga pernah menipu warga di Batam saat penerimaan calon pegawai negeri sipil.

Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, Tim Intel Lantamal IV Tanjungpinang menyerahakan penanganan kasus penipuan yang dilakukan Raden Kw ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, membenarkan adanya penangkapan dan penyerahan terduga calo itu yang diserahakan Tim Intel Lantamal IV. "Limpahan laporan kasus ini sudah kita terima. Terduga pelaku warga sipil dan saat ini sedang dilakukan pemeriksan oleh penyidik," ujarnya.

Reza memaparkan, dari keterangan awal yang diperoleh dari Intel TNI-AL, penangkapan tersangka terduga calo itu dilakukan Intel TNI-AL ketika pelaku menanyakan sejumlah uang yang telah disepakati calon korban untuk biaya tahap awal penerimaan prajurit.

"Uang yang ditanya saat itu besarannya Rp20 juta sebagai biaya tahap awal. Pelaku ditangkap Wadan Tim Intel Lantamal IV bersama dua orang anggotanya ketika calon korban menyerahkan uang kepada pelaku," kata Reza.

Pelaku tela dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 - 6 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan