Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penambangan Pasir Ilegal di Bintan Harus Dihentikan Tanpa Pandang Bulu
Oleh : Harjo
Jum'at | 09-01-2015 | 15:16 WIB
aktivitas_penambangan_pasir_ilegal_di_binut_dihentikan_polres_bintan.jpg Honda-Batam
Proses penghentian penambangan pasir oleh anggota Polres Bintan di Kampung Sekera, Kelurahan Tanjunguban Utara, belum lama ini. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Larangan aktivitas penambangan pasir ilegal milik H Amran di Kampung Sekera, Tanjunguban, Bintan Utara, oleh Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, belum lama ini, diharapkan secara menyeluruh.

"Kita mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian, namun kita berharap penghentian pertambangan pasir ilegal dilakukan secara menyeluruh tanpa ada pandang bulu mengingat masih banyak penambangan pasir ilegal lainnya yang masih tetap beroperasi, padahal Pemkab Bintan sudah melakukan imbauan sebelumnya," tegas Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan Utara, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (9/1/2015).

Sahat menerangkan, penambangan pasir ilegal sebenarnya sudah berjalan lama. Pemkab Bintan pun sudah berulangkali mengimbau agar aktivitas penambangan pasir itu dihentikan.

Tetapi imbauan tersebut tidak dibarengi dengan tindakan tegas. Faktanya, penambangan pasir ilegal pun terus berjalan.

"Dengan adanya tindakan nyata dari Polres Bintan, tentu harus diberikan apresiasi dan hal tersebut harusnya juga diikuti oleh Pemkab melalui dinas terkait yang selama ini terkesan hanya mendiamkan penambangan ilegal yang telah terjadi di mana-mana," imbuhnya.

Sementara tokoh pemuda Bintan Utara, Heri Sugianto, mengatakan, penambangan pasir secara liar  terkesan dibiarkan sehingga bisa tumbuh seperti jamur di musim hujan.

"Kalau bicara masalah kebutuhan, masyarakat membutuhkan pasir untuk kebutuhan pembangunan. Tetapi alangkah lebih baik lagi kalau pertambangan pasir bisa diatur dengan cara lebih profesional dengan memperhatikan kondisi lingkungan agar kerusakannya tidak semakin parah," tegasnya.

Dia memaparkan, saat ini hampir di sebagian besar wilayah Bintan, sudah banyak lubang-lubang bekas keganasan  pertambangan pasir dan bauksit tanpa dilakukan reklamasi dari para penambang.

"Tidak hanya itu, kepolisian juga sangat diharapkan bisa menyentuh permasalahan lingkungan, terutama masalah pencemaran akibat dari pembangunan seperti yang terjadi di wilayah kawasan pariwisata Lagoi yang sudah memberikan dampak negatif terhadap nelayan yang ada di sekitarnya," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah sekian lama beroperasi tanpa sanksi, pertambangan pasir ilegal di Kampungbugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, akhirnya dihentikan oleh anggota  gabungan dari Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara pada Kamis (8/1/2015).

Namun saat ditertibkan, sejumlah penambang mengaku baru beberapa bulan melakukan aktivitas penambangan. "Kami baru bekerja sekitar satu bulan di sini, Pak. Karena memang tidak ada pekerjaan dan rata-rata kami berpenghasilan hanya sekitar Rp100 ribu per hari dan itu pun bekerja mulai sejak pagi hari hingga sore hari," ungkap Joko, salah seorang pekerja kepada, di lokasi pertambangan pasir ilegal.

Joko yang bekerja menambang pasir di lokasi yang sebut-sebut milik H Amran itu mengaku tidak mengetahui jika aktivitas mereka itu ilegal. Dia menuturkan, hanya semata-mata bekerja untuk mencari nafkah dan belum mendapatkan pekerjaan lain. (*)

Editor: Roelan