Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penggelapan Limbah Kertas Pemilu

Polisi Panggil Sekretaris KPUD Batam
Oleh : Rony Ginting/Dodo
Kamis | 23-06-2011 | 11:36 WIB

Batam, batamtoday - Kasus penipuan dan penggelapkan yang dilakukan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam, Syarifudin, terus ditindaklanjuti. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.

Syarifuddin dilaporkan Nopen Ismeni (37) ke Polsek Sekupang karena telah melakukan penipuan dalam penjualan kertas suara bekas pemilu seberat 90 ton. Nopen telah mengeluarkan uang kurang lebih Rp180 juta dengan rincian untuk mengurus perlengkapan, mulai dari pengepakan, biaya karung serta gaji pekerja Rp44 juta.

Pembayaran terhadap 14 buah kontainer pengangkut kertas sebesar Rp78 juta serta biaya hotel selama di Batam dan kesemuanya memiliki kwitansi. Pada kenyataannya, kertas suara tersebut justru dimenangkan oleh pihak lain.

"Kita telah layangkan surat pemanggilan kepada terlapor sekretaris KPUD Batam. Mudah-mudahan minggu depan dia datang," kata Kapolsek Sekupang Kompol Yos Guntur, Kamis, 23 Juni 2011.

Dijelaskan Guntur, pihaknya akan tetap menangani laporan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk kepala gudang yang berurusan langsung mengurus pengepakan barang yang dianggap pelapor sudah dimenangkannya berdasarkan kesepakatannya dengan terlapor.

"Saksi-saksi telah kita periksa, termasuk kepala gudang. Kasus ini kita tangani sesuai dengan prosedur," tegasnya.