Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah AS Denda Honda 70 Juta Dolar
Oleh : Redaksi
Jum'at | 09-01-2015 | 12:00 WIB

BATAMTODAY.COM - Amerika telah mendenda perusahaan Jepang Honda Motor Company dengan rekor $70 juta karena tidak melaporkan ratusan kecelakaan mematikan dan keluhan pelanggan kepada badan pengatur keselamatan selama 11 tahun terakhir.

Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika hari Kamis mengatakan Honda tidak mengungkapkan 1.729 kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan cedera yang melibatkan kendaraan Honda dari pertengahan tahun 2003 hingga pertengahan tahun lalu.

Selain itu, badan itu mengatakan perusahaan otomotif tersebut lalai tidak melaporkan klaim garansi dan kepuasan pelanggan pembeli mobil yang diajukan kepada Honda.

Amerika tidak mengatakan berapa banyak kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Tapi badan tersebut mengatakan delapan dari kecelakaan tersebut melibatkan kantong udara keselamatan produksi Takata Corporation yang meledak, mengakibatkan pecahan benda tajam yang menewaskan atau melukai orang-orang di dalam kendaraan. Kantong udara yang rusak telah mengakibatkan penarikan kembali kendaraan dan penyelidikan luas di Amerika.

Menteri Transportasi Anthony Foxx mengatakan Honda dan produsen mobil lainnya "harus bertanggung jawab atas keamanan, dan tidak boleh mencari-cari alasan."

Badan pengatur keselamatan jalan raya Amerika menyerahkan laporan Honda itu kepada jaksa federal, yang kini akan memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan pidana sehubungan kasus tersebut.

Sumber: VOA