Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Sodomi Tujuh Bocah di Bintan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-01-2015 | 08:47 WIB
ilustrasi_pelecehan_seksual.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hadli Saefullah (33), terdakwa pencabulan tujuh anak di bawah umur asal Desa Batutepuk, Bintan Timur, terancam hukuman penjara 15 tahun. Terdakwa didakwa dengan pasal tunggal melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa penuntut umum (JPU), Zaldi Akri SH, menyatakan, terdakwa telah menyodomi tujuh orang bocah sejak 2013 hingga 2014. Pencabulan itu dilakukan secara berulang-ulang kepada para korbannya dengan berpura-pura sebagai pelatih sepakbola.

Ketujuh korban rata-rata disodomi di lapangan sebakbola SDN 001 Desa Batutepuk, Bintan Timur. Adapun modus pelaku adalah membawa anak-anak latihan sepakbola dan setelah selesai latihan korban yang akan disodominya itu dibawa mencari buah kemunting ke semak-semak tidak jauh dari lapangan bola.

"Setelah berada di dalam semak-semak, korbannya ditekan ke bawah hingga dalam posisi terlungkup. Setelah posisi korban terlungkup, terdakwa langsung menindih dari atas. Terdakwa tidak peduli korbannya mengalami kesakitan saat memaksa memasukkan kemaluannya ke dalam lubang anus korbannya," papar jaksa Zaldi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (8/1/2015).

JPU juga memaparkan, setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa memberikan imbalan uang kepada korbannya. Selain itu, terdakwa juga mengancam korbannya akan dibunuh jika memberitahukan kepada orang lain.

"Dari isi BAP terdakwa, kelainan yang dialaminya itu berawal dari kejadian yang dialaminya waktu kecil. Terdakwa juga pernah menjadi korban sodomi. Barulah setelah dewasa dia mengaku mengalami kelainan. Setiap melihat anak-anak, keinginannya untuk menyodomi selalu timbul," terang jaksa.

Sebagaimana dalam  BAP penyidik Polres Bintan, kata Zaldi, ketujuh orang korbannya berinisial ES, RA, MP, AK, FR, TN dan RA.  Ada sebagian korban yang sudah lebih dari dua kali disodomi terdakwa.

Korban juga dipaksa latihan bola saat berjumpa dalam perjalanan pulang. Namun bukannya latihan, malah korban menarik ke semak-semak di sebelah lapangan.

"Perbuatan terdakwa sudah keterlaluan. Korbannya mancapai tujuh orang dan rata-rata masih anak-anak," terang jaksa pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fatul Muzib SH.

Terdakwa sendiri menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut. Kemudian pada sidang mendatang, akan dilakukan pemeriksaan saksi atas kasus sodomi yang dilakukan terdakwa. (*)

Editor: Roelan