Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemusnahan Tunggu Putusan Pengadilan

Barang Bukti Mobil Pelangsir Solar di Polda Kepri Dipindahkan
Oleh : Hadli
Kamis | 08-01-2015 | 18:33 WIB
bb_pelangsir_polda.jpg Honda-Batam
Puluhan mobil pelangsir solar yang menjadi barang bukti dipindahkan dari lokasi awal di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 50 unit dari 64 unit beragam mobil modifikasi yang digunakan untuk mencoleng bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di tiap SPBU di Batam dan berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sepajang tahun 2014 dipindahkan. 

Pantauan BATAMTODAY.COM, barang bukti mobil tersebut dipindahkan dari lapangan parkir dan gedung helipad Mapolda Kepri ke samping bangunan asrama polisi, tak jauh dari lokasi awal, yang diantaranya paling banyak merupakan mobil taksi dan tidak layak digunakan. 

Di Mapolda Kepri terdapat 50 mobil yang dipindahkan dikerangkeng dengan menggunakan spandek, diantaranya 48 taksi dan dua mobil jenis Mitsubishi Pajero yang rata-ratanya mobil ini mampu menampung 2-3 ton solar. Sedangkan taksi diamankan mampu menampung 1 ton solar serta sebagian digunakan untuk mengangkut jerigen berisikan solar. 

Pantauan di lapangan helipad Mapolda Kepri, tersebut terdapat beberapa barang bukti truk tangki kapasitas 10 ribu liter sebanyak 1 unit dan kapasitas 5000 liter milik PT BBM sebanyak 3 unit atas kasus penimbunan solar ilegal di Tanjung Riau dan sisanya kasus penyelewengan BBM di Melcem tersangka Gundong Purba, dan beberapa taksi yang ada kaitannya dengan kasus tersebut. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, untuk sementara ini barang bukti mobil pencoleng dipindahkan atas perintah Kapolda Kepri. 

""Para tersangka masih ada diatas (tahanan) prosesnya tinggal menunggu beberapa tahapan untuk segera dilimpahkan. Tapi diantara tersangka sudah dilimpahkan, barang bukti yang dipindahkan termasuk barang bukti yang dititipkan," jelas dia. 

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menambahkan, untuk pemusnahan barang bukti bukan otoritas kepolisian, melainkan kewenangan Pengadilan. Polisi, tambahnya hanya menyarankan, dan jika disetujui pihaknya akan segera melakukan pemusnahan. 

"Pemusnahan barang bukti bukan otoritas kepolisian, tapi pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan untuk di musnahkan akan kita musnahkan bersama, atau dilelang," jelas Hartono. 

Sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari menyampaikan untuk kasus penyelewengan solar  yang ditanggani Ditreskrimsus  telah mengamankan sebanyak puluhan ton solar bersubsidi dari 64 mobil pelansir yang berhasil diamankan dalam beberapa kali penggerebekan. 

"Rata-rata mobil modifikasi dan mampu memuat 100 liter. Maka sekali jalan sedikitnya enam ton solar bersubsidi diselewengkan mengambil solar dari SPBU," kata Arman Depari, Senin (8/9/2014). 

Dari 64 mobil pelansir dan 1 mobil tanki yang diamankan, sebanyak 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan solar bersubsidi di Kota Batam. 

"Sudah ada 24 tersangka ditetapkan. Dua diantaranya penyandang dana dari penyelewengan solar ilegal," kata dia. 

Dari hasil penyelidikan pihaknya, kata Kapolda, solar yang diselewengkan dari sejulah SPBU, yang sebelumnya ditampung di gudang, masih diperjualbelikan ke industri di Batam. 

"Raa-rata dijual untuk keperluan bahan bakar industri di Kota Batam," kata Arman Depari lagi. 

Ia menegaskan, aksi pencoleng BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, oleh karena itu akan terus mendalami kasus penyelewengan tersebut,  termasuk keterlibatan pihak-pihak lain.
 
"Kami terus akan melakukan penertiban. Karena kasus penyelewengan (solar subsidi) sudah menyebabkan kelangkaan dan sangat merugikan masyarakat," kata dia.

Barang bukti taksi solar pencoleng sebagian diamankan dari SPBU di Batam diantaranya bernomor 14294728 milik PT Subur Inti Surya Gas, depan Perumahan Paradise. Sedangkan mobil yang dipindahkan bernomor polisi BP 1727 UX, BP 1640 ZL, BP 1087 UZ, BP 1050 QZ, BP 1096 UZ, BP 1201 UX, BP 1662 UJ, BP 1294 QX, BP 1727 UZ, BP 1632 UX, BP 1927 UX, BP 1371 QX, BP 1151 UZ, BP  1378 ZH. 

Kemudian BP 1139 ZH, BP 1707 ZP, BP 1026 ZU, BP 1358 ZU, BP 1368 ZU, BP 1582 QX, BP 1713 LX, BP 1706 UX, BP 1090 UZ, BP 595 ZU, BP 1954 UZ, BP1642 ZU, BP 9894 DX (bak terbuka, biru) BP 1538 UZ (corola biru), BP 1017 JX, BP 1120 HZ, BP 1196 ZU, BP 1991 ZU, BP 1086 UZ. 

Serta BP 1365 XY, BP 1273 UZ, BP 1655 XD, BP 1218 ZU, BP 1553 PX, BP 1163 EX, BP 1392 ZM (Nissan Urvan). BM 1863 XV, BP 1949 ZU, BP 1518 PZ, BP 1350 XU, BP 1130 XY, BP 1085 QX, BP 1892 ZU, BP 1308 ZU, BP 1536 FZ, BP 1664 ZU, BP 1681 UZ, Corolla putih dan Toyota merah hitam tanpa plat nomor polisi. 

Editor: Dodo