Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mau Tanda Tangan Surat Sporadik

Dahlan Gugat Petani di Bintan Timur Sebesar Rp1,5 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-01-2015 | 18:16 WIB
petani yg didugat pengacara senior batam.jpg Honda-Batam
Yance alias Apeng menunjukkan surat gugatan perdata pengacara senior di Batam. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Achmad Dahlan, pengacara senior di Batam, menggugat perdata seorang petani di Kelurahan Gununglengkuas, Kecamatan Bintan Timur, bernama Yance alias Apeng sebesar Rp1,5 miliar. Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu hanya disebabkan Yance tak mau menandatangani surat sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah).

Gugatan bernomor :92/Pdt-6/2014/PN.TPI teregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 2 November 2014, dan mulai disidangkan pada Kamis (8/1/2014).

Dalam gugatanya, Dahlan menyatakan, tergugat yang merupakan warga Km18 RT02/RW06 Kelurahan Gununglengkuas itu digugat karena tidak mau menandatangani surat sporadik yang dibuat dan disediakan oleh pihak Kelurahan Gunungkijang di kawasan sebelah barat sempadan tanah yang diklaimnya.

Menurut Dahlan, hal itu mengakibatkan pembuatan surat lahan yang diklaim miliknya tidak bisa diuruskan ke kelurahan dan kecamatan.

Selain itu, Dahlan juga menyatakan jika lahan di sempadan tergugat yang diklaim miliknya sudah dikuasi sejak 1980 dengan menanam berbagai tanaman. Selanjutnya pada 1983, penggugat mengaku pernah menguruskan surat ke Kelurahan Kijang Kota.

Namun pada saat itu surat tanah miliknya belum selesai diuruskan hingga 2013. Selanjutnya, pada 2013 lalu penggugat kembali menguruskan surat pernyataan tanah sporadik yang diklaimnya ke Kelurahan Gununglengkuas.

Namun tergugat enggan menandatanganinya karena di dalam lahan yang diklaim penggugat ternyata adalah milik seorang warga bernama Edi yang dibuktikan dengan surat G tujuh yang dikeluarkan Lurah Kijang Kota pada tahun 1982.

"Bagaimana saya mau tanda tangan, bukti fisik surat kepemilikanya saja tidak ada. Selain itu saya juga tidak pernah ketemu dengan dia. Wajahnya sendiri saya tidak kenal," ujar Yance alias Apeng di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Yance mengaku tidak tahu menahu dengan permasalahan lahan yang diklaim Achmad Dahlan SH. Tetapi karena mendengar ada masalah dengan lahan di sempadanya, dan camat serta lurah juga tidak mau menandatangani surat sporadik yang dibuat itu, dia pun mengaku berpikir untuk menandatangani surat tersebut.

"Pertama tanahnya bermasalah, suratnya tidak ada, dan camat lurah Juga tidak mau tanda tangan. Kalau dipaksa kita tanda tangan, sama saja saya bunuh diri dan takut dituntut di kemudian hari," ujarnya.

Yance juga menyayangkan tindakan pengacara senior yang menggugatnya secara perdata. Karena selain mengaku tidak mengerti dengan hukum, soelah-olah penggugat memaksa dirinya untuk berbuat salah yang kemudian ditakutkan akan berdampak hukum di kemudian hari.

Akhirnya, dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH, menetapakan mediasi kedua belah pihak yang akan dimediatori oleh Hakim Fatul Mijib SH sebagai pada 15 Januari 2015 mendatang. (*)

Editor: Roelan