Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beralasan sebagai Kurir dan Bukan Bandar

Dua Terpidana Mati Minta Pengadilan Negeri Batam Kabulkan PK Kedua
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 08-01-2015 | 17:19 WIB
Sidang_PK_Dua_Terpidana_Mati_Kasus_Narkoba_di_Pengadilan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Sidang PK dua terpidana mati kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1/2014). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terpidana mati Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengabukkan peninjauan kembali (PK) kedua yang mereka ajukan. Menurut kuasa hukum kedua terpidana, Charles Lubis, putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai PK pertama, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengenai banding, dan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mencerminkan keadilan.

"Kami selaku pemohon peninjauan kembali dengan tegas keberatan dan menolak karena tidak mencerminkan keadilan," ucap Charles pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (8/1/2014).

Pemohon menyatakan, putusan judex facti Pengadilan Negeri Batam memperlihatkan kekhilafan dan hanya berdasarkan pertimbangan legalistik. Charles menilai, hakim telah salah atas keputusannya mengenai bahasa teroganisir karena terdakwa tidak memiliki hubungan dan tidak mengenal WN Malaysia, Ong (DPO).

"Terdakwa hanya menerima barang titipan dari Batu Pahat, Malaysia, untuk dibawa ke Batam dan kemudian akan dibawa ke Jakarta. Mereka yang hanya sebagai kurir, tidak mengetahui apa isi paket yang ternyata berisi narkotika," ujar Charles.

Menanggapi permohonan tersebut, kejaksaan selaku termohon melalui jaksa Pofrizal dan Ridho Setiawan, mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014, PK hanya dapat dilakukan sekali sehingga pihaknya tidak perlu menanggapi PK yang kedua ini.

"Sebenarnya tidak perlu menanggapi permohonan PK kedua. Jadi, permohonan tidak dapat diterima dan tidak perlu dikirim ke MA," kata Pofrizal.

Selain itu, kata termohon, pada fakta persidangan, sebelum tertangkap para terdakwa sudah melakukan perencanaan yang matang karena mereka telah bertemu dan mengatur serta membagi tugas, menyepakati cara, dan menetapkan lokasi pengiriman di Hotel Jatra, Jakarta.

"Sehingga termohon meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan termohon," tegas Ridho.

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum dan dipimpin ketua majelis hakim, Budiman Sitorus, tersebut tetap tidak dihadiri oleh kedua terpidana karena kuasa hukum pemohon tidak bisa menghadirkan terpidana karena alasan keamanan.

Majelis hakim menunda sidang hingga Senin (12/1/2014) dengan agenda replik atau tanggapan atas jawaban dari termohon secara tertulis. (*)

Editor: Roelan