Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntaskan Kasus Lama dan Baru

Kejagung Bentuk Satgasus P3TPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Daerah
Oleh : Surya
Kamis | 08-01-2015 | 16:35 WIB
jaksa agung.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung HM Prasetyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) dalam rangka menyelesaikan kasus korupsi di daerah, baik lama maupun baru.


Satgasus P3TPK tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Purnomo ), dengan beranggotakan 100 jaksa dari seluruh Indonesia

Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/1/2015) mengatakan, pendirian Satgasus P3TPK merupakan tuntutan masyarakat karena intensitas penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak maksimal.

"Sudah banyak perkara yang ditangani sepertinya belum cukup, jadi pendirian Satgasus itu dilandasi pemikiran kita untuk meningkatkan intensitas penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi tuntutan masyarakat," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Satgasus P3TPK ini akan menanganai kasus korupsi baru dan lama yang belum tuntas hingga kini. Ia meminta agar Satgasus P3TPK untuk bekerja allt out siang malang dalam menangani berbagai kasus korupsi di daerah baik lama maupun baru

Ia menegaskan, dalam menangani kasus korupsi di daerah akan dilakukan secara selektif, dengan berkoordinasi dengan kejaksaan di daerah.

"Kita akan supervisi, kalau mereka ada beban. Kita tidak akan segan-segan untuk menerjunkan satuan tugas kita ini ke daerah-daerah," katanya.

Dalam tiga bulan ke depan, lanjutnya, tugas Satgasus P3TPK akan dievaluasi terkait sejauh mana terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerah, baik baru maupun lama.

"Satgasus di diharapkan nantinya mereka bisa bekerja full time dan all out dalam memberantas kasus korupsi baik yang lama maupun yang baru termasuk perkara-perkara di daerah," tegasnya.

Jampidsus Widyo Pramono menambahkan, 100 jaksa yang masuk dalam tim Satgasus P3TPK akan diberikan pembekalan dari berbagai pihak mengenai tugas mereka kedepan.

Beberapa pihak yang akan memberikan pembekalan, kata Widyo, adalah KPK, PPATK, BPK, BPKP, Dirjen Pajak, serta ahli-ahli hukum pidana, perbankan, migas dan pertambangan.

"Mereka akan dapat reward dan punishment, semua laporan soal kerja tim kita monitor dan deteksi. Nggak usah nunggu 3 bulan,  1 bulan akan kita evaluasi kinerjanya. 1 minggu ke depan tim akan diberi pembekalan, di badan diklat di Ragunan sebelum mulai bekerja," kata Widyo Pramono.

Editor: Surya