Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Bos Toko Bangunan di Tanjung Piayu Akhirnya Divonis Mati
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 08-01-2015 | 15:17 WIB
rino_vonis_mati.jpg Honda-Batam
Rhino Effendi tertunduk mendengar vonis mati dari Hakim PN Batam. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rino Effendi, terdakwa pembunuhan sadis Eng Lie dan dua anaknya dengan cara membakar hidup-hidup, dalam persidangan yang digelar Kamis (8/1/2014).

Majelis hakim yang diketuai Cahyono, Alfian dan Neni dalam putusannya menyatakan, menimbang suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan sebelumnya untuk menghabisi nyawa Eng Lie dan dua anaknya, Charisa (15) serta Chavis (9).

"Menimbang suatu perbuatan telah direncanakan. Padahal masih ada tempo bagi pelaku untuk tidak menghabisi nyawa korban," kata Cahyono.

Perbuatan terdakwa juga sangat sadis, menginjak-injak kepala korban dan membakarnya setelah sebelumnya menyiramkan solar. Hakim menilai, menghabisi nyawa korban merupakan perbuatan yang dikehendaki terdakwa.

"Unsur dengan sengaja sudah terpenuhi," ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan keterangan korban, bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti. Adapun hal yang memberatkan karena tindakan terdakwa tergolong sadis, sangat tidak manusiawi, membabi buta dan bertentangan dengan kemanusiaan.

"Korban adalah satu lingkungan keluarga. Untuk hal yang meringankan tidak ada," ungkapnya.

Kemudian hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP.

"Terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan kami menjatuhkan hukuman mati," tegas Cahyono.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa tampak bersedih dan kaget dengan vonis hakim tersebut. Ketika ditanyakan tanggapannya atas putusan tersebut, terdakwa sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Bernard Uli Nababan lalu menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu," kata Bernard.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio menyatakan terima putusan tersebut karena sudah sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Usai persidangan, terdakwa yang coba diminta tanggapannya atas putusan tersebut tidak mau bicara. Petugas Polisi yang mengawal terdakwa langsung membawanya ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke rutan dengan pengawalan ketat.

Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa, Bernard mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan orangtua terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Kita koordinasi dulu dengan orangtua terdakwa," kata Bernard.

Editor: Dodo