Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran
Oleh : Redaksi
Rabu | 07-01-2015 | 16:48 WIB
ilustrasi_madrasah.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Madrasah negeri dilarang memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru. Pungutan tersebut dilarang karena biaya pendaftaran sudah ada dalam komponen BOS sebagaimana diatur dalam pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Di PPDB kita, pada saat madrasah melaksanakan pendaftaran siswa baru dilarang menarik dana dalam bentuk apapun karena di BOS ada komponen pembiayaan untuk itu," tegas M Nur Kholis Setiawan, Direktur Pendidikan Madrasah, seperti dilansir laman Kementerian Agama, Rabu (7/1/2015).

Musim pendaftaran madrasah negeri memang belum dimulai. Tapi di beberapa  tempat, proses sosialisasi sudah dilakukan oleh beberapa madrasah ke lembaga-lembaga pendidikan yang menjadi sasarannya.

Sehubungan itu, ada keluhan masyarakat terkait adanya biaya formulir pendaftaran masuk madrasah negeri. Padahal pada pasal 29 PPDB yang mengatur soal biaya dengan tegas menyebutkan bahwa biaya PPDB tingkat MI, MTs, dan MA negeri dari dana BOS dan BOP (ayat 1).

Sementara biaya PPDB bagi RA, MI, MTs dan MA awasta diperoleh dari sumbangan calon peserta didik baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara kepala madrasah dan seluruh anggota pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kantor Kemenag up Kasi Mapenda kota/kabupaten dengan tidak memberatkan orang tua peserta didik (ayat 2).

Lebih dari itu, ditegaskan juga bahwa kepala madrasah negeri MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut biaya dana dari orang tua atau wali siswa (ayat 4)

"Madrasah semestinya menaati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Complience atau ketaatan terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB akan membantu madrasah mendapatkan citra yang tetap baik di tengah persepsi baik masyarakat terhadap madrasah saat ini," terang pria yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga ini. (*)

Editor: Roelan