Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanpa Izin, PT STU Lakukan Penambangan di Tengah Kota Dabo
Oleh : Ardi / Jauhari / Dodo
Rabu | 22-06-2011 | 18:48 WIB
PT.STU_KIRIM.jpg Honda-Batam

Aktivitas penambangan PT STU tanpa izin di tengah Kota Dabosingkep.

Lingga, batamtoday – Aktivitas PT Singkep Timah Utama (STU) yang melakukan penambangan timah tanpa izin di lokasi emplasemen eks PT Timah di RT05/RWIV Sekop Laut Kecamatan Singkep, atau tepat di tengah Kota Dabosingkep berbuntut aksi warga yang menghentikan kegiatan perusahaan tersebut pada Selasa, 21 Juni 2011 kemarin.

Aksi yang berlangsung kemarin sore tersebut dilakukan karena warga merasa tertipu dan dibohongi oleh pengusaha. Iwan Kurniawan, salah seorang warga Sekop Laut yang juga akitivis LSM sebagai motor aksi tersebut mengatakan warga tidak menerima adanya aktivitas penambangan di lingkungan tersebut, baik pencucian ataupun eksploitasi timah karena warga hanya menikmati limbahnya saja.

“Saya heran kenapa mereka bisa buka tambang di tengah kota, apa sudah pada buta semua mata kita, sudah jelas terpampang Papan Peringatan bertulisan 'dilarang mengambil, merusak, menggali besi/barang/tanah di kawasan/area emplasement', malah dijaga Satpol PP 24 jam lagi,” kata Iwan.

Menanggapi aksi tersebut, aparat kepolisian dan pemerintah yang segera tiba di lokasi selanjutnya menyegel lokasi tersebut dengan memasang police line.

Sementara itu, pihak kecamatan menyampaikan bahwa setelah menerima informasi dan pengaduan masyarakat segera memanggil pihak pengusaha dan RW setempat yang menghasilkan suatu perjanjian yang memuat dua poin kesepakatan yaitu pihak PT STU akan memberikan kompensasi dalam bentuk sembako dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja.

Mediasi yang dilakukan pihak kecamatan tersebut dilakukan setelah menerima surat tembusan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga Nomor 540/Distamben/43/2011 tentang prinsip persetujuan pencucian timah dan mineral ikutan lainnya tertanggal 7 Maret 2011.

"Sejauh ini yang kami tahu hanya izin pencucian saja bukan izin penambangan dan mereka sudah menipu masyarakat dan melangkahi izin yang ada, sehingga masyarakat protes untuk itu kami minta aparat kepolisian menyegel dan menghentikan aktivitas mereka sampai ada ketentuan selanjutnya dari yang lebih berwenang,” kata Kisan Jaya, Camat Singkep saat dikonfirmasi batamtoday.