Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancam Laporkan Jaksa ke Jamwas

PH Robby Shine Pertanyakan Profesionalisme JPU
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 22-06-2011 | 17:45 WIB

Batam, batamtoday - Penasehat Hukum (PH) Robby Shine, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, CO, menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak profesional dengan ditundanya sidang agenda penuntutan terdakwa tanpa alasan jelas.

Selain seringnya penundaan, JPU juga tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan, sehingga PH terdakwa berencana mengajukan nota protes ke Kejari, Kejati dan melapor ke Jamwas.

Awalnya penundaan sidang akan dilakukan secara lisan. Hal itu menuai keberatan dari penasehat hukum hingga digelar persidangan yang dipimpim oleh hakim ketua Saiman, Thomas Tarigan dan Ranto Indra Karta.

Dalam persidangan, Jaksa Khadafi mengatakan tidak bisa melakukan penuntutan akibat masalah teknis. Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh J. Thomson, penasehat hukum terdakwa yang meminta penjelasan masalah teknis yang dimaksudkan, tetapi Khadafi tidak bisa menjawab.

Hakim Saiman akhirnya memberikan teguran keras kepada Jaksa yang telah lalai menjalankan tugasnya, hal tersebut agar tidak terulang lagi.

"Jaksa diingatkan untuk disampaikan kepada pimpinan agar tidak melakukan kelalaian lagi," tegas Saiman yang akhirnya menunda persidangan selama dua minggu pada Selasa, 5 Juni 2011 mendatang.

Usai persidangan, Thomson mengatakan bahwa Jaksa sangat tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara, apalagi terdakwa Robby Shine yang tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

"Aneh bin ajaib, sidang dengan agenda tuntutan terdakwa tidak dihadirkan. Kita keberatan dan menganggap Jaksa tidak profesional," kata Thomson.

Pihaknya, lanjut Thomson, akan mengirimkan nota protes ke Kejaksaan Negri Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri, bahkan laporkan hal tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung.