Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan CPNS di Pemprov Kepri

Penahanan Ditangguhkan Jaksa, Arifin MM Melenggang Pulang
Oleh : Charles
Rabu | 22-06-2011 | 17:11 WIB
Arifin_MM_Usasi_di_Periksa_di_Satreskrim_Polores_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Mantan Plt.Sekda Tersangka Arifin MM melenggang pulang usai pemeriksaannya di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, batamtoday - Lantaran porses penahanannya kembali ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tersangka penipuan dan pengelapan Arifin MM melenggang pulang dari kantor penegak hukum itu. Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada 13 calon CPNS dan Honorer di Pemerintah Kepri ini, pulang bersama kuasa hukumnya dari Kajari Tanjungpinang, dengan menggunakan mobil pribadinya, Rabu, 22 Juni 2011. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Amran SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, M. Syafri mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan pada tersangka Arifin, karena dalam tingkat penyidikan di kepolisian yang bersangkutan juga tidak ditahan.

"Selain itu, ada juga permohonan penangguhaan penahanan dan kuasa hukum serta anaknya yang menjadi jaminan, ditambah surat perdamaiaan antara tersangka dan korban yang ditandai dengan kesepakatan kalau uang sisa dana yang sebelumnya diberikan korban sudah dipulangkan," terang Syafri.

Selain itu, selama proses penangguhaan yang dijalani di Kepolisian, tersangka Arifin juga kooperatif dan selalu wajib lapor pada waktunya.

Penyerahan tahap kedua kasus penipuan dengan tersangka Arifin MM ini, dalam berkas perkaranya, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer uang, bersama tiga lembar kwitansi penerimaan uang dari korban. Selain itu, juga disertakan berita acara pembayaran dana yang sebelumnya diminta dan digunakan Arifin, termasuk surat perdamiaan antara tersangka dan korban.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Plt. Sekdaprov Kepri, Arifin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam kasus penipuan dalam penerimaan CPNS dan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Saat itu, Arifin dengan jabatanya sebagai Plt.Sekda meminta uang ratusan juta rupiah dari Nurhasanah dengan iming-iming akan memasukan sebanyak lima kerabatnya menjadi CPNS, dan delapan kerabat lainnya menjadi honorer di Pemprov.Kepri.

Namun janji akhirnya tinggal janji dan ratusan juta rupiah uang Nurhasanah sudah diterima, hingga Arifin dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dengan laporan kasus penipuan.

Sayangnya, Polresta Tanjungpinang yang melakukan penjyelidikan dalam kasus ini, hanya menjerat Arifin dengan pasal 372 KUP jo pasal 378 KUHP.

Sedangkan kasus gratifikasi yang dilakukan Tersangka Arifin, dengan jabatan Plt.Sekda yang disandang hingga saat ini tidak pernah diproses dan disidik oleh Polisi.

Demikiaan juga Kejaksaan, saat melakukan penelaahan pada BAP tersangka, dengan kewenangan yang dimiliki hingga saat ini, tidak pernah mengarahkan penyidik untuk menambahakan pasal gratifikasi pada tersangka Arifin atas permintaan ratusan juta uang rupiah tersebut.