Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Anak Punk dan Polisi Terluka

Mobil Dalmas Polresta Tanjungpinang Tabrak Pohon
Oleh : Charles / Dodo
Rabu | 22-06-2011 | 17:03 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Sebuah mobil Dalmas milik Polresta Tanjungpinang menabarak sebuah pohon di depan Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu, 22 Juni 2011 sekitar pukul 13.30 WIB. Akibatnya, seorang anggota Polisi, Bripka Edward Aruan bersama dua orang anak punk mengalami luka dan dilarika ke RSUD Tanjungpinang.

Mobil Dalmas yang dikendarai oleh Briptu Tengku itu sebetulnya hendak menuju ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menyidangkan delapan anak punk yang beberapa waktu lalu ditangkap. Namun sesaat setelah belok dari pintu gerbang Polresta, tiba-tiba bak bagian atas mobil Dalmas itu menghantam sebuah dahan pohon di pinggir jalan.

Akibatnya, kap mobil terkoyak dan sempat oleng. Sementara, sebanyak 10 orang penumpang di dalam mobil yakni anak punk dan anggota Polisi terpelanting.
   
"Bak mobil terkoyak saat menabrak dahan pohon, anggota Polisi yang ada di dalam mobil keningnya juga koyak dan kakinya terlihat terkilir," ujar Lukman salah seorang anak punk yang mengaku sangat kaget kala itu.

Sementara itu, Tengku, sang sopir mobil Dalmas mengaku kalau saat itu dirinya sedang mengantuk, hingga dirinya tidak sadar kalau bak mobil mengenai dahan pohon di pinggir jalan.

"Tadi nggak ada yang mau menjadi sopir hingga akhirnya saya disuruh, padahal saya baru lepas piket tugas semalam," katanya.

Akibat kecelakaan ini, Bripka Edward Aruan terpaksa dirawat di RSUD Tanjungpinang, karena selain mengalami cedera di bagian kening, pahanya mengalami patah. Sementara dua anak punk yang sebelumnya juga diobati langsung dipulangkan dari RSUD menuju ke PN Tanjungpinang untuk mengikuti Sidang Tipiring yang dilakukannya.

Sementara itu, sebanyak enam anak punk yang diamankan polisi sebelumnya, divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang dengan hukuman denda Rp5.000 subsider 7 hari kurungan.