Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Istri di Karimun

Kondisi Membaik, Akeng Dijerat Pasal Berlapis
Oleh : Alrion
Rabu | 22-06-2011 | 16:48 WIB

Karimun, batamtoday - Setelah beberapa hari menjalani perawatan atas luka yang dideritanya, Akeng (56) Puakang RT 02 RW 04 No 52 Kelurahan Sei Lakam, Karimun akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ayen (52), istrinya sendiri, oleh Polsek  Karimun, Rabu 22 Juni 2011.

"Akeng kita tetapkan sebagai tersangka, namun belum bisa kita mintai keterangan karena masih kelihatan shock," kata Kapolsek Karimun Kompol Hari Purnomo SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Karimun, Ipda Rahmad kepada batamtoday.

Rahmad mengatakan pihak kepolisian sudah mencoba melakukan penyidikan terhadap Akeng namun tersangka selalu menjawab dengan kata 'tidak tahu' ataupun 'lupa' sehingga butuh pendamping dalam menjalani proses penyidikan.

"Masalah adanya gangguan mental yang disebutkan keluarganya, kita akan mengajukan permohonan ke Polda agar diperiksa kejiwaan mentalnya," tambah Rahmad.

Rahmad mengatakan Akeng dijerat dengan pasal 4 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana di atas 10 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akeng merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Ayen, pada Jumat dini hari, 17 Juni 2011 lalu setelah sebelumnya sempat terlibat cekcok mulut.

Kejadian tersebut cukup menggemparkan Karimun mengingat aksi nekad Akeng yang membunuh Ayen dengan menggorok leher istrinya itu hingga nyaris putus. Usai menghabisi istrinya, Akeng sempat berniat bunuh diri dengan cara mengggorok lehernya, namun nyawanya dapat diselamatkan.