Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biar Pasang Sie Jie Lewat HP Ditangkap Juga
Oleh : Roni Ginting/TN
Rabu | 22-06-2011 | 16:17 WIB

Batam, batamtoday - Walau memasang judi kupon jenis sie jie melalui handphone, tetapi tetap saja Santoso (42) ditangkap polisi ketika kedapatan mengirim nomor pasanganya dengan pesan singkat melalui selulernya.

Santoso ditangkap petuga Polsek Sekupang di rumahnya di ruli (rumah liar) Tiban I Blok D pada Senin 20 Juni 2011 di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan tersangka juga disita sebuah hanphone berikut uang sejumlah Rp255 ribu.

Di dalam telepon selulernya masih terekam jelas angka pasangan yang dikirimkan tersangka kepada bandar serta jumlah uang yang dipasangnya.

Kepada petugas, Santoso mengaku hanya memasang iseng saja, dan juga dalam jumlah kecil. Bahan dia mengatakan memasang hanya seminggu sekali.

"Saya hanya iseng, pak, tidak pernah pasang banyak, dan juga tidak tiap hari," aku Santoso kepada petugas penyidik di Polsek Sekupang. Santoso mengatakan, kalau pas ada dia pasang, tetapi kalau tidak ada, ya, tidak pasang.

Wajah Santoso menampakan penyesalanya, hanya karena iseng, ayah beranak tujuh itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. Lelaki yang bekerja di sebuah perusahaan galangan kapal itu uga menolak kalau disebut sebagai pengedar.

"Saya hanya pemasang, dan itu pun karena iseng saja," kata Santoso.

Kanit Reskrim Polsekta Sekupang, Iptu Feri Kuswanto, kepada batamtoday mengatakan, penangkapan Feri berkat adanya laporan dari masyarakat. Dan tersangka, kata Feri dijerat dengan delik perjudian berdasarkan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara.

"Ancamanya 10 tahun penjara," kata Feri kepada batamtoday di ruang kerjanya, Rabu 22 Juni 2011.