Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Januari 2015 Pemerintah Hentikan Sementara Penerimaan CPNS

Moratorium CPNS Tidak Berlaku untuk Jabatan Fungsional yang Dibutuhkan
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-12-2014 | 12:36 WIB
ilustrasi cpns - berbaris.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dihentikan sementara (moratorium) mulai 1 Januari 2015. Namun, moratorium itu tidak berlaku untuk jabatan-jabatan tertentu.

"Mulai tanggal satu Januari tahun depan kita akan laksanakan moratorium penerimaan CPNS," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, dalam pertemuan dengan para sekjen, sesmen serta sestama di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (29/12/2014).

Menurut Yuddy, moratorium penerimaan CPNS itu merupakan salah satu dari tiga pesan Presiden RI, Joko Widodo, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumber daya manusia aparatur.

"Presiden Joko Widodo wanti-wanti agar moratorium benar-benar berjalan, harus dilakukan audit organisasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemda," kata Yuddy seperti dilansir dari laman Sekretaris Kabinet.

Yudi menjelaskan, setiap instansi pemerintah juga diwajibkan untuk meninjau dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.

Kendati demikian, Yuddy mengatakan jika moratorium tersebut tidak berlaku untuk jabatan tertentu yang akan terus dibuka dengan kriteria yang sangat ketat, yaitu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus.

Terkait dengan kebijakan moratorium penerimaan CPNS itu, Yuddy juga mengemukakan bahwa reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PAN-RB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan.

"Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PAN-RB," ujarnya. (*)

Editor: Roelan