Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Dinyatakan P-21, Ariel Akan Disidangkan di Bandung
Oleh : Batamtoday
Kamis | 21-10-2010 | 09:38 WIB

Jakarta-Tersangka kasus penyebaran video mesum Nazril Ilham alias Ariel Paterpan dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat setelah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkaranya. Ditemani pacarnya, Luna Maya dan pengacaranya Afrian Bondjol diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Bandung , Ariel untuk memulai persidangan kasusnya.

"Jadi menurut pendapat jaksa nanti dipindahkan ke Bandung, nanti saya juga berangkat ke Bandung bersama pengacara, rupanya sidangnya di Bandung," ujar penasihat hukum Ariel, OC Kaligis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/10).

Tidak diketahui alasan jaksa melimpahkan perkara Ariel ke Bandung.  "Itu wewenang jaksa, kalau pendapat jaksa di Bandung, tentu locusnya di sana," ujarnya. Pasalnya hingga kini Ariel tidak pernah mengakui pembuatan video itu dan lokasi pembuatanya.

Menurutnya Ariel saat ini telah siap menjalani sidang dengan sangkaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Untuk sidang itu kami sudah siap untuk membela, bagaimana kesiapan kami itu urusan kami, nanti kita lihat BAP, kita akan meminta," ujarnya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan, BAP Ariel sudah dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. 

"Sudah kita limpahkan tahap dua. Tersangka dan Barang buktinya ke Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini dalam perjalanan," kata Babul Khoir. 

Pemindahan ini terkait dengan rencana sidang perkara Ariel yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, Ariel diduga membantu menyebarluaskan video mesumnya yang dibuat dengan Luna Maya dan Cut Tari di studio musik Capung yang berada di Bandung. "Disebarluaskannya di sana. Itu sudah pasti," ujarnya. 

Babul Khoir menambahkan, Meski diduga melakukan tindakan asusila dengan membuat video mesum, Nazril Irham tidak dijerat dengan pasal asusila. "Karena tidak cukup unsur menjerat dengan pasal asusila kurang persyaratan formil," katabya. 

Menurutnya, sampai akhir masa penahanan penyidik tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa terkait dengan lokasi dan waktu kejadian perkara. "Lokasi dan waktunya tidak bisa disebutkan jadi kita tidak pakai pasal itu," ujarnya.

Pasalnya, lanjut Babul, sampai saat ini ketiga pelaku tidak mau mengungkap lokasi pembuatan video itu, baik Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. Penyidik menjerat Ariel dengan pasal dalam undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).  "Kalau pakai pasal asusila kita tidak mengetahui yuridiksi pengadilan yang berhak menggelar sidang ini," tegas dia.

Ariel dikenakan pelanggaran Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan atau Pasal 282 Ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan atau Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Ayat 3 Huruf b UU nomor 1 tahun 1951 tentang darurat sipil.