Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paling Lambat 1 Januari 2015

BPJS Kesehatan dan Apindo Teken Mou Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerjanya sebagai Peserta JKN BPJS
Oleh : Surya
Selasa | 30-12-2014 | 11:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menegaskan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 1 Januari 2015.



"Kesepakatan itu tercantum dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU)  antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Fahmi di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Menurut Fahmi, kesepakatan antara BPJS Kesehartan dengan Apindo tercapai pada Senin (22/12) lalu, setelah melalui serangkaian perdebatan yang alot antara kedua belah pihak.

"Apindo akhirnya sepakat mewajiban perusahaan untuk  mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015," katanya.

Dalam MoU  yang disaksikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) itu, kata Fahmi, Apindo akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan menggunakan format registasi badan usaha dan data pekerja melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah pendaftaran itu, perusahaan diberi kesempatan selama 6 bulan untuk melakukan aktivasi sekaligus pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan. Perusahaan yang telah tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya setelah 1 Januari 2015 bakal dikenai sanksi seusai peraturan. "Sesuai kesepakatan, pembayaran seusai pendaftaran paling lambat 30 Juni 2015," katanya.

JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Dengan kata lain adalah JKN  merupakan nama programnya yang penyelenggaraannya dilaksanaan oleh BPJS, dan kinerja badan tersebut diawasi oleh DJSN sesuai dengan UU No,40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya sebesar 5 persen dimana 3 persen dibayar perusahan dan 2 persen dibayar pekerja. 

Namun, pemotongan iuran dilakukan secara bertahap, yakni  mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi erja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.

Selanjutnya mulai 1 Juli 2015, mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.  Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya.

Adapun iuran disesuaikan dengan fasilitas program JKN BPJS Kesehatan yang dipilih, Kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan, Kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan, Kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan.

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Jika pekerja sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, maka setiap pekerja akan  diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

Editor : Surya