Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedagang Curang Dipidana 1 Tahun Penjara

Timbangan di Pasar Tos 3000 Diperiksa
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Rabu | 22-06-2011 | 11:44 WIB

Batam, batamtoday - Petugas Disperindag Batam dan Polresta Barelang dari unit Tipiter melakukan pemeriksaan dadakan timbangan di pasar Tos 3000, Batam, Rabu 22 Juni 2011.

Pemeriksaan dadakan ini tidak urung membuat para pedagang terkejut, apalagi saat dilakukan pemeriksaan petugas banyak menemukan timbangan yang sudah tidak laik pakai dan harus dilakukan tera ulang. Sedikitnya 30 timbangan disita petugas dari para pedagang.

Kasi Metrologi Disperindag Batam, Sarmin, kepada wartawan mengatakan, setiap tahun Disperindag melakukan tera ulang atas timbangan yang dipergunakan para pedagang. Namun pada tahun ini, kata Sarmin, hanya sekitar 30 persn timbangan yang ditera ulang.

"Pada tanggal 12 Juni 2011 yang lalu, kita lakukan tera ulang, namun hanya sekitar 30 persen pedagang yang datang dan menera ulang timbanganya. Makanya kita turun melakukan pemeriksaan langsung ke pasar-pasar," kata Sarmin.

Kepada para pedagang yang memiliki timbangan tidak sesuai, kata Sarmin, diberikan surat panggilan, dan timbanganya dibawa disita untuk ditera ulang.

"Kepada pedagang kita berikan surat panggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan, sedangkan timbanganya kita bawa," kata Sarmin.

Operasi ini, jelas Sarmin dilakukan berdasarkan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metro Legal, dan kepada para pedagang yang diketahui sengaja menggunakan timbangan yang tidak laik, baik karena tanda teranya rusak, atau pun sengaja diubah, dapat dikenai pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 juta.

Sarmin juga menegaskan. pihaknya masih akan turun ke pasar-pasar lain di wilayah Batam untuk melakukan pengecekan atas timbangan-timbangan yang digunakan para pedagang.

"Jika timbangan tidak dilakukan tera, maka hal itu sangat memrugikan masyarakat konsumen, dan kita masih akan turun ke pasar-pasar lain di wilayah Batam, dan kita turun pertama kali ke pasar Tos 3000 ini," jelas Sarmin.