Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Sakit Kepala, Pria Pengangguran Ini Dihukum Enam Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-12-2014 | 10:16 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Gara-gara sakit kepala tak tertahankan, seorang pria di Malaysia ini harus dipenjara selama enam bulan. Pria pengangguran yang bernama Amran Anuar (37) itu kepergok mencuri tiga kotak obat sakit kepala merek Panadol dari sebuah toko kelontong pada pukul lima sore, 20 Desember lalu.


Memang, si pria ini hanya mencuri tiga kotak obat untuk meredam sakit kepalanya itu. Tapi hakim pengadilan setempat menjatuhkan vonis "ringan" karena tiga kotak obat yang dicuri itu seharga 116.70 ringgit atau 400-an ribu rupiah.

Dikutip dari The Star, Selasa (23/12/2014), berdasarkan fakta-fakta persidangan, Amran telah telah berusaha untuk menyelinap keluar dari toko tersebut. Namun sialnya dia tertangkap setelah alarm yang dipasang di pintu keluar berbunyi nyaring.

Amran berusaha kabur, namun berhasil dibekuk warga sekitar. Amran pun digelandang ke polisi.

Sebelumnya, Amran telah memohon kepada hakim agar tak dijebloskan ke penjara karena dia mengaku menderita asma.

Namun, jaksa penuntut bergeming dengan tuntutannya dan mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berat. (*)

Editor: Roelan