Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Perpanjang Izin Kerja 300.000 Pekerja Asing
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-12-2014 | 08:20 WIB
tki_dideposrtasi_i_tpi.jpg Honda-Batam
TKI yang dideportasi dari Malaysia. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Malaysia akan memperpanjang izin kerja sementara kepada lebih dari 300.000 pekerja asing yang terdaftar dalam program 6P selama satu tahun ke depan. Langkah itu ditempuh setelah pemerintah pemerintah mempertimbangkan dampak dari penurunan angka angkatan kerja yang mendadak terhadap perekonomian.

"Pemerintah menyadari bahwa hilangnya tenaga kerja dalam jumlah besar akan menimbulkan dampak yang tiba-tiba dan besar pada bisnis dan ekonomi negara," kata Alwi Ibrahim, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Malaysia, seperti dilansir New Straits Times, Jumat (19/12/2014).

Parleman juga telah menyetujui perpanjangan selama setahun. Sehingga pengusaha yang belum mengembalikan pekerja asing ke negara asalnya bisa mempersiapkan penggantinya.

Alwi menegaskan, perpanjangan hanya berlaku bagi pekerja asing yang memiliki izin kerja sementara di bawah program 6P dan dipekerjakan secara legal.

Berdasarkan catatan Departemen Imigrasi, sebanyak 352.493 pekerja asing yang terdaftar dalam program 6P akan menyelesaikan masa kerjanya pada akhir tahun ini atau bulan depan. (*)

Editor: Roelan