Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berbuat Tidak Senonoh Kepada Anak di Bawah Umur

Pegawai RSUD Karimun Dilaporkan Ke Polisi
Oleh : Alrion
Selasa | 21-06-2011 | 16:39 WIB

Karimun, batamtoday - Seorang pegawai RSUD Karimun bagian radiologi berinisial Bd dilaporkan ke Polres Karimun dengan dugaan perbuatan cabul, saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti Sat Resrim Polres Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Ari Baroto pada batamtoday selasa, 21 Juni 2011 melalui Kanit Idik II Ipda Mustijat membenarkan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Bd pada seorang anak dibawah umur berisial Nc pada jumat sore sekitar pukul 17.10 wib, 17 Juni 2011 lalu.

Diterangkan Ipda Mustijat, Bd dilaporkan Kosasih Abdurrahman orang tua dari Nc. karena tidak senang dengan perbuatan yang dilakukan Bd pada anaknya. sementara ini baru saksi pelapor yang dimintai keterangan oleh penyidik. sedangkan Bd dalam waktu dekat ini akan dipanggil.

Kronologis kejadian bermula saat Nc dibawa Kosasih Abdurrahman untuk rongent pada kamis, 16 Juni 2011 sekitar pukul 10.30 wib guna memeriksa perut korban atas perintah dokter. saat itu Kosasih Abdurrahman dilarang memasuki ruang rongent dan disuruh menunggu di luar sampai selesai.

Ketika keluar dari kamar rongent, sekitar pukul 13.00 WIB,  Nc menceritakan perbuatan Bd saat dilakukan rongent, petugas rongent tersebut, cerita Nc kepada bapaknya,  juga memegang dan memasukkan tangannya ke dalam kemaluannya, sambil memutar-mutar tangannya di dalam kemaluannya.