Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Keuangan Cekal 487 Penunggak Pajak
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-12-2014 | 19:00 WIB
plt dirjen pajak.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Keuangan, sekaligus Plt Direktur Jenderal Pajak (DJP), Mardiasmo, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2014) kemarin. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 487 wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di atas Rp100 juta bakal dicekal. Di antara wajib pajak orang pribadi itu sebanyak 65 orang merupakan warga negara asing (WNA) dengan tunggakan sebesar Rp57,2 miliar.

Kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak melunasi utang pajaknya.

"Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000, pencegahan dilakukan secara selektif kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," jelas Wakil Menteri Keuangan, sekaligus Plt Direktur Jenderal Pajak (DJP), Mardiasmo, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2014) kemarin.

Dia menjelaskan, sampai 17 Desember 2014, DJP telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak orang pribadi dengan total tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun. Dari data tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencegahan yang terdiri dari 147 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak orang pribadi.

Mardiasmo memaparkan, penanggung pajak WNA yang diajukan pencegahan terdiri dari WNA yang berasal dari Asia, Amerika, Australia dan Eropa sebanyak 40 penanggung pajak, dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp57,2 miliar. Selebihnya adalah WNI sebanyak 128 penanggung pajak dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp541,6 miliar.

Pencegahan tersebut merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Adapun jangka waktu pencegahan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.

Dia menegaskan, jika upaya pencegahan tidak berhasil atau masih belum ada itikad baik untuk membayar tunggakan pajak, Dirjen Pajak dapat melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak.

Mardiasmo menambahkan, Dirjen Pajak telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk penangkapannya, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk pencekalan imigrasinya. "Ini untuk memastikan penyanderaan terhadap penanggung pajak dapat berjalan efektif," katanya. (*)

Editor: Roelan