Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Jalani Rehabilitasi, Kasus Oknum Anggota Dewan Bintan Tersandung Narkoba Tetap Jalan
Oleh : Harjo
Selasa | 16-12-2014 | 18:36 WIB
AKBP_Kristiaji_Kapolres_Bintan.JPG Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, menegaskan, proses hukum tersangka anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, yang tertangkap sedang pesta narkotiba bersama dua rekan wanitanya, Sherli Yuni dan Suhartini, tetap berlanjut. Meski ketiga tersangka menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Kristiaji juga menegaskan bahwa proses hukumnya tetap berjalan.

Menurut Kristiaji, kasus itu  tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Proses hukum anggota dewan Bintan dan dua tersangka lainnya itu masih tetap berjalan dan tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh kejaksaan dan sudah diperbaiki oleh penyidik," kata Kristiaji di Mapolres Bintan, Selasa (16/12/2014).

Dia mengakui, penanganan hukum terhadap ketiga tersangka itu mendapatkan perhatian dari masyarakat Bintan karena salah seorang tersangka merupakan figur publik. Namun dalam penanganannya pihak kepolisian sama sekali tidak akan membedakan dengan tersangka yang tersandung kasus yang sama.

"Kita tak pernah membeda-beda tersangka dalam melakukan proses hukum, dan semua sudah sesuai dengan prosedur. Kalau banyak pertayaan kenapa tersangka tidak ditahan, tentu pihak penyidik pun dalam menjerat tersangka tetap berdasarkan aturan dan alat dan barang bukti yang ada," tambahnya.

Karena itu, imbuhnya, walaupun hasil aseesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menetapkan tersangka harus direhabilitasi, proses hukum tetap berjalan. Artinya, tegas dia, apapun hasilnya tetap menunggu proses hukum di pengadilan. (*)

Editor: Roelan