Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan Terhadap Polres Barelang Ditolak
Oleh : Roni Ginting
Senin | 20-06-2011 | 18:55 WIB

Batam, batamtoday - Hakim menolak gugatan praperadilan terhadap Polresta Barelang atas penangkapan Rusmi Dewi Mukhtar atas laporan pidana penipuan dan penggelapan yang dianggap merupakan kasus perdata. Pertimbangan hakim karena pengajuan tersebut sudah masuk pokok perkara.

Dijelaskan Humas Pengadilan Negri Batam, Saiman, bahwa gugatan praperadilan merupakan hak setiap orang. Hakim beranggapan Polisi sudah melaksanakan tugasnya, Polisi memiliki hak untuk melakukan penahanan apabila alat bukti permulaan sudah cukup.

"Berdasarkan KUHAP, Polisi berhak melakukan penahanan terhadap terlapor apabila sudah ada bukti permulaan," ujar Saiman, Senin, 20 Juni 2011.

Terkait isi pengajuan gugatan Rusmi melalui penasehat hukumnya Bali Dalo yang menyatakan kasus kliennya merupakan kasus perdata, Saiman mengatakan hal itu sudah masuk dalam pokok perkara persidangan. Maka akan dibuktikan dalam persidangan nantinya.

"Kalau masalah kasus pidana atau kasus perdata ditentukan saat persidangan. Apabila terbukti sebagai kasus perdata, maka akan kita lepaskan," paparnya.

Sebelumnya, Jumat, 17 Juni 2011 Polresta Barelang di praperadilkan karena telah menahan Rusmi Dewi Mukhtar atas laporan pidana penipuan dan penggelapan, padahal berdasarkan pandangan hukum penggugat merupakan kasus perdata.Tuntutannya agar pengadilan memutuskan  untuk membebaskan Rusmi dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Agenda persidangan menyerahkan berkas kesimpulan oleh penggugat dan tergugat yang dipimpin hakim tunggal Soebandi.