Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kompak Mencuri, Pasutri Ditangkap Polisi
Oleh : Charles / Dodo
Senin | 20-06-2011 | 17:13 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Kompak mencuri barang di sejumlah tempat, pasangan suami isteri (Pasutri), Chandra (27) dan Yanti alias Yul (28) diamankan aparat dari Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang setelah sebelumnya, dipergoki korbannya masuk dan mengambil telepon genggam di Lorong Nila jalan Pramuka Rt 04/Rw 04 Tanjungpinang, Rabu, 15 Juni 2011 lalu.

Kapolsek Bukit Bestari AKP Alvis Madan mengatakan penangkapan pasutri itu berawal dari aksi yang dilakukan Yanti di sebuah rumah milik korban Jainul Arifin (31). Saat itu, korban menangkap basah tersangka yang sudah masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebuah telepon genggam merk Nokia 1203.

"Dari keterangan korban, tersangka masuk dari pintu samping ketika korban bersama rekannya, Yusuf, sedang berada di samping rumah. Telepon genggam milik korban sedang diisi ulang batereinya," kata Alvis kepada batamtoday, Senin, 20 Juni 2011..

Alvis mengatakan Yanti ditangkap langsung oleh korban saat hendak lari membawa telepon genggam miliknya kemudian diserahkan ke Polisi.

"Modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan memsuki rumah yang terbuka saat pemiliknya lengah pada jam 08.00 hingga 09.00 Wib. Namun modus lain yang sering dilakukan yakni pura-pura meminjam telepon genggam milik orang dengan alasan mau menelepon seseorang dan terus menjauh hingga akhirnya kabur membawa lari telepon genggam korban," kata Alvis lagi.

Alvis juga mengatakan berdasarkan pengakuan, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di 8 tempat, dengan hasil 10 buah telepon genggam yang sudah dijual oleh suaminya. Chandra sendiri ditangkap usai Polisi menerima pengakuan dari Yanti.

"Atas perbuatannya, dua tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP," sebut Alvis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pasangan suami istri tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang.