Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Buronan Interpol AS yang Ditahan di Batam Jual Apartemen untuk Biaya Pengacara Indonesia
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-12-2014 | 13:35 WIB
Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam (Foto: The Straits Times)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam (40) yang merupakan warga Singapura, masih ditahan di Batam lebih dari 50 hari. Istrinya, Mei Lim (40), terpaksa menjual apartemennya di Singapura sebagai upaya terakhir membebaskan suaminya itu.

Seperti dilaporkan The Straits Times, Lim telah menghabiskan semua tabungannya demi bisa membawa suaminya kembali ke Singapura. Hasil penjualan apartemen itu akan digunakan untuk membayar biaya pengacara di Indonesia.

Kini, dia dan dua putri mereka yang berusia dua dan lima tahun, sejak kejadian itu sudah pindah ke rumah orang tuanya. Bahkan, Mei Lim mengaku selalu berkunjung ke Mapolda Kepri di Batam untuk menjenguk suaminya.

Dia berharap suaminya bisa kembali ke Singapura untuk melihat wisuda putri mereka di TK pada Sabtu lusa, karena penahanan 30 hari itu akan sampai besok.

Lim sendiri ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat berusaha masuk ke Indonesia pada 23 Oktober lalu untuk menghadiri pameran dagang. Sejak itu Lim ditahan di Batam meskipun dia belum melakukan pelanggaran di Indonesia, tulis The Straits Times.

Lim masuk dalam daftar Interpol sebagai orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada tahun 2011.

Namun permintaan ekstradisi itu tak bisa dilakukan karena pengadilan tinggi Singapura menyatakan kasusnya tidak terjadi di Singapura.

Setelah ditangkap pada Okktober lalu, Jaksa Agung AS telah meminta kepada pemerintah Indonesia agar Lim diesktradisi ke AS pada bulan lalu. Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS, penahanan Lim di Mapolda Kepri diperpanjang selama 30 hari.

Pengacara Lim telah menulis surat kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, agar Lim dideportasi ke Singapura karena pengadilan Singapura telah menyatakan bahwa Lim tidak melakukan pelanggaran apapun di Indonesia. (*)

Editor: Roelan