Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD: SBY Gagal Lindungi TKI, Hanya Retorika Belaka
Oleh : Surya Irawan
Senin | 20-06-2011 | 15:55 WIB

Jakarta, batamtoday - Ruyati binti Sapubi, TKI asal Bekasi Jawa Barat yang bekerja di Arab Saudi akhirnya harus menerima hukuman pancung, karena membunuh majikannya. Ruyati menambah daftar dan jumlah TKI yang tewas akibat pancung di Arab Saudi. 

 

Untuk itu Komite III DPD RI menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan, namun kecewa dengan sikap pemerintah yang terbukti gagal melindungi TKI di luar negeri.

“Komite III DPD RI kecewa dan menyesalkan sikap pemerintah yang terbukti lalai dan tidak mampu melindungi warga negara yang berada di luar negeri khususnya TKI.  Padahal pada sekitar Maret 2011 lalu pemerintah telah diingatkan tentang sejumlah data TKI yang terancam hukuman mati dan menuntut pemerintah segera melakukan berbagai upaya demi keselamatan pejuang devisa Negara itu,” tandas Ketua Komite III DPD RI Hj Istibsyaroh pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (20/6).

Sistem administrasi dan birokrasi yang carut marut dan korup selama ini menurut Istibsjaroh, yang menyebabkan tidak jelasnya informasi dan mudahnya pemalsuan dokumen, percaloan, dan adanya PPTKIS nakal adalah wajah kebijakan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

“Bukan jargon yang disuarakan nyaring hingga mendapat sambutan luar biasa yang dibutuhkan TKI, bukan pula kebijakan yang tak pernah diimplementasikan secara tepat  dan benar. Melainkan yang dibutuhkan  adalah kebijakan penempatan yang bervisi melindungi dan memberdayakan serta meningkatkan kemampuan dan kualitasnya,” tambah senator asal Jatim itu kecewa.

Termasuk menghindari dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi melalui berbagai bentuk pendidikan, pelatihan dan kebijakan bagi TKI. Oleh sebab itu dia berharap peristiwa Ruyati ini harus menjadi yang terakhir yang dialami oleh TKI.

Yang pasti Komite III DPD RI mendesak dan menuntut pemerintah untuk, pertama, memberikan informasi  terbuka kepada publik tentang jumlah TKI yang terancam hukuman mati,  dan  menjelaskan langkah-langkah konkret advokasi dan bantuan hukum. Kedua, melakukan evaluasi secara komprehensif dan menyeluruh atas kinerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan  BNP2TKI atas tidak terlindunginya TKI.

Ketiga, melakukan penghentian pengiriman TKI informal dan mendesak Pemerintah untuk memenuhi quota permintaan Luar Negeri bagi TKI formal, dan keempat, DPD RI sedang menyusun usulan Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN dengan menekankan pada perlindungan tenaga kerja dan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah.

Terhadap seluruh persoalan tersebut diatas akan dikonfirmasikan kepada jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.