Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disahkan DPRD, Defisit APBD Batam 2015 Lebihi Ambang Batas
Oleh : Gokli
Selasa | 09-12-2014 | 09:48 WIB
pengesahan_apbd_batam_2015.jpg Honda-Batam
Wali Kota Ahmad Dahlan menandatangani dokumen pengesahan APBD Batam 2015 yang mengalami defisit.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batam 2015 yang mengalami defisit sebesar Rp200.441.433.100 disahkan pada Senin (8/12/2014) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Rapat paripurna pengesahan APBD itu berlangsung mulus tanpa ada interupsi dari anggota DPRD Batam.


Dalam rapat paripurna pengesahan APBD Batam 2015, anggota DPRD yang hadiri sekitar 38 dari total 50 orang. Selain itu, juga hadir Wali Kota Ahmad Dahlan dan semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Batam.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Zainal Abidin, dikatakan jika pembahasan rancangan APBD Batam 2015 sudah melalui beberapa tahap, dengan mekanisme dan aturan yang ada. Dengan rincian, rencana pendapatan asli daerah (PAD) Batam tahun 2015 sebesar Rp2.161.570.000.000 dan belanja daerah sebesar Rp2.362.011.433.100.

"Terjadi defisit anggaran sebesar Rp200.441.433.100," kata Zainal, dalam laporannya.

Defisit APBD Batam 2015 jika dihitung secara persentase sekitar 9,27 persen. Nilai defisit itu melebihi batas ambang, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor :183/PMK.07/2014, tentang batas maksimal defisit APBD tahun 2015.

Dalam peraturan menteri tersebut, batas maksimal defisit APBD hanya 6,25 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2015 untuk kategori sangat tinggi. Sedangkan katerogi tinggi sekitar 5,25 persen, sedang sekitar 4,25 persen, dan rendah 3,25 persen.

Zainal kembali melaporkan hasil pembahasan Banggar, untuk menutupi defisit yang terjadi, dan menyeimbangkan antara jumlah pendapatan dengan belanja daerah diambil langkah melalui pembiayaan netto. Hal ini, disebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, pasal 28 ayat 5 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, yaitu jumlah pembiayaan netto harus dapat menutupi defisit anggaran.

Setelah membacakan beberapa langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kota, memenuhi kebutuhan dana pembagunan daerah, akhirnya besaran APBD Batam 2015 ditetapkan sebesar Rp2.364.511.433.100, dari belanja daerah sebesar Rp2.362.011.433.100 dan pembiayaan sebesar Rp2.500.000.000.

Besaran APBD Batam 2015 dengan defisit ratusan juta itu ditetapkan setelah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna kompak menyetujui. Pengesahan itu pun ditandai dengan penandatanganan draft antara Pemko dan DPRD Batam.

Editor: Dodo