Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Bekuk Residivis Pembobol SMPN 24 Bintan
Oleh : Hadli
Senin | 08-12-2014 | 19:28 WIB
pembobol_smpn_24_bintan.jpg Honda-Batam
Empat tersangka pembobol SMPN 24 Bintan saat diamankan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Empat tersangka pembobol SMPN 24 Bintan di Kecamatan Teluksebong, masing-masing Dery (18), Iwan (20), Ram (34) dan Gali (20), berhasil dibekuk anggota Reserse Polsek Bintan Utara dan Polres Bintan setelah beberapa jam kasus pemcurian tersebut dilaporkan pihak sekolah ke Polsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Joko Priyanto, melalui Kanit Reskrim, Inspektur Dua Abdul Azis, yang memimpin langsung penangkapan keempat tersangka tersebut menyampaikan, pencurian yang dilakukan keempatnya dilakukan pada Sabtu (6/12/2014) malam dan dilaporkan oleh pihak sekolah keesokan harinya.

"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak dan Senin dinihari dua dari empat tersangka berhasil kita amankan. Selanjutnya dari hasil pengembangan, kembali ditangkap dua orang lainnya di tempat berbeda. Diketahui, tiga dari empat tersangka adalah residivis dengan kasus pencurian di wilayah Bintan Utara dan ada yang baru sekitar satu minggu bebas," terang Azis.

Dari penangkapan terhadap empat tersangka itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer merek Lenovo 3 unit, mikropon 2 buah, amplifier 1 buah, pianika 1 buah, gitar 1 buah, ponsel 2 duah, dan sebuah jaring ikan dengan total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan acaman 7 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan