Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Oknum Polisi Batam yang Terlibat Narkoba akan Dikenakan Pidana Umum
Oleh : Romi Chandra
Senin | 08-12-2014 | 19:05 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang yang diperiksa Satres Narkoba Polresta Barelang, yang terdiri dari dua oknum polisi dan dua warga sipil, tindak lanjut penggrebekan enam orang di lokasi gelper di Kampung Salak, Mukakuning, terbukti bersalah dan akan dikenakan pidana umum.

Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin, mengatakan, dua oknum anggotanya tetap akan dikenakan hukuman pidana umum. Meskipun hanya satu oknum anggota yang positif mengkonsumsi narkoba, namun barang bukti ada pada kedua anggotanya.

"Meski dari tes urine hanya satu yang positif mengkonsumsi narkoba, tapi barang bukti ada pada mereka berdua. Mereka tetap akan dikenakan sanksi pidana umu. Begitu juga dua warga sipil," kata Asep, Senin (8/12/2014).

Berita sebelumnya, Jajaran Polisi Militer, Sub Den POM I/3-3 Batam mengamankan enam orang yang terdiri dari oknum anggota TNI AD dan TNI AL, oknum anggota kepolisian serta warga sipil saat merazia lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) di Kampung Salak, Mukakuning, Kamis (3/12/2014).

Dari tangan mereka penggrebekan yang dipimpin langsung Dan Sub Den Pom Batam, Kapten Huala Siregar, menemukan barang bukti berupa 25 bungkus kecil serbuk kristal yang di duga narkoba jenis sabu, dan satu pil ekstasi.

Empat orang yang ikut diamankan saat penggrebekan lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Kampung Salak itu, Mukakuning, tengah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Dua diantaranya merupakan oknum anggota kepolisian, Bripka Jhon Hendrik Simanjuntak, anggota Polsek Sei Beduk-Polresta Barelang, Brigadir Wan Ari Syahputra, anggota Polsek Galang. Sedangkan dua orang lagi, Juprianto Sinaga dan Juan Tobing merupakan warga sipil.

Editor: Dodo