Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid di Teluksebong Dituntut 9 Tahun 8 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-12-2014 | 17:43 WIB
Jainal Arifin yang merupakan Wakil dan Bendahara pembangunan Masjid Jmiatul Aula .jpg Honda-Batam
Terdakwa Jainal Arifin yang merupakan Wakil dan Bendahara pembangunan Masjid Jmiatul Aula saat disidang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi dana bantuan hibah APBD Bintan untuk pembangunan Masjid Jamiatul Aula, masing-masing Jainal Arifin sebagai Wakil dan Bendahara pembangunan dan Yusrizal Efendi sebagai Ketua Yayasan Al Ashar, dituntut 9 tahun dan 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut merupakan akumulasi dari tuntutan pokok jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. Sealin itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp73 juta dan kerugian negara. Jika tidak dikembalikan akan dihukum dengan hukuman kurungan selam 3 tahun dan 6 bulan.

Dalam tuntutanya, JPU Maruhum SH dan Rabuli Sanjaya SH menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp73 juta dari dana hibah pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Teluksebong, Bintan.

JPU juga menyatakan, sesuai dengan dakwaan primer, keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatanya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," ujar jaksa penuntut.

Sementara barang bukti uang sebesar Rp378 juta berupa dana hibah pembangunan masjid yang sebelumnya disita penyidik kepolisian, dinyatakan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bintan. Begitupun dengan sejumlah dokumen lainnya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo SH, menyatakan akan melanjutkan persidangan kedua terdakwa pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa. (*)

Editor: Roelan