Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Korupsi Pungutan Tera di Disperindag Kepri

Kembalikan Duit Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Disperindag Kepri Ini Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-12-2014 | 17:10 WIB
sidang korupsi tera disperindag kepri.jpg Honda-Batam
Muchdawarman dan Tarmin saat menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/12/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi dana retribusi tera dan kalibrasi timbangan UPT Metrologi Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Muchdawarman dan Tarmin, berharap keringanan tuntutan dan putusan hukum. Permintaan disampaikan keduanya setelah mengembalikan uang Rp776 juta sisa kerugian negara Rp1,092 miliar.

"Dengan pengembalian kerugiaan negara ini kami berharap ada keringanan tuntutan dan putusan dari jaksa penuntut serta majelis hakim," ujar Muchawarman kepada BATAMTODAY.COM usai menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/12/2014).

Dia tak ingin berkomentar banyak mengenai sumber dana pengembalian kerugian negara serta seluk-beluk kasus korupsi yang menerpanya. "Kejadiaan ini terjadi secara sistemik akibat aturan yang tidak pasti dari pelaksanaan pemungutan serta teknis pemungutan retribusi tera dan kalibrasi," ujarnya.

Sementara terdakwa Tarmin, mantan penera di UPT Metrologi Disperindag Provinsi Kepri, menuturkan, uang pengembalian kerugian negara itu dirogoh dari dana pribadi juga pengembalian "saweran" yang diterima sejumlah pegawai.

"Yang jelas seluruh nilai kerugian yang dituduhkan ke kami selain yang sudah kami kembalikan, juga sudah dikembalikan rekan-rekan pegawai yang menerima dana tersebut sebelumnya," ungkap Tarmin.

Ketika ditanya apakah "uang patungan" itu juga termasuk pengembalian "saweran" yang diterima Kepala Disperindag Kepri selama 2007 - 2012, Tarmin enggan berkomentar. "Kalau yang dari kepala dinas silakan tanyakan ke Pak Muchdawarman," elaknya.

Namun, Mukchadwarman yang ditanya serupa, juga enggan menjawab.

Muchdawarman dan Tarmin telah mengembalikan uang sebesar Rp1,092 miliar lebih nilai kerugian negara dari korupsi yang diduga dilakukan keduanya. Pengembalian nilai kerugian negara ini dilakukan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Susanto SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/12/2014).

Agus mengatakan, pengembalian kerugian negara, dilakukan atas keinginan dan tanggung jawab kedua terdakwa.  (*)

Editor: Roelan