Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Tera Disperindag Kepri Kembalikan Rp1,092 Miliar Kerugian Negara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-12-2014 | 16:43 WIB
sidang_tera1.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa korupsi kelebihan dana pungut retribusi tera dan kalibrasi di UPT Metrologi Disperindag Kepri pada 2007-2012 Muchdawarman dan Tarmin saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi kelebihan dana pungut retribusi tera dan kalibrasi di UPT Metrologi Disperindag Kepri pada 2007-2012 Muchdawarman dan Tarmin, akhirnya mengembalikan Rp1,092 miliar lebih nilai kerugian negara dari korupsi yang diduga dilakukan. 

Pengembalian nilai kerugian negara ini, dilakukan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Agus Susanto SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/12/2014). 

Agus mengatakan pelaksanaan pengembalian kerugian negara, dilakukan atas keinginan dan tanggungjawab kedua terdakwa. 

"Teknisnya, dalam sidang tadi sesuai dengan janjinya, kedua terdakwa menyerahkan sisa nilai kerugiaan negara, dari yang sudah dikembalikan sebelumnya ke Jaksa Penuntut Umum," kata Agus.

"Pengembalian dana ini sebagai pertanggungjawaban kedua terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara," tambahnya.

Sebelumnya, dari Rp1,092 miliar lebih nilai kerugian negara dalam kasus ini, Muchdawarman dan Tarmin sudah mengembalikan sebesar Rp415 juta. 

"Sedangkan sisanya Rp677 juta Lebih baru dapat dikembalikan, saat ini," kata Agus.

Selanjutnya dengan pengembalian yang dilakukan kedua terdakwa, Majelis Hakim R. Aji Suryo, Fatan Riyadi dan Jhony Gultom memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menitipkan dana itu ke Bank BRI cabang Tanjungpinang, melalui surat penetapan.

Dalam sidang sebelumnya, Muchdawarman dan Tarmin mengaku menikmati dan menyetor sebagian dana kelebihan retribusi tera yang dipungut dari 2007-2012 ke atasan mereka.

Hal itu diakui kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (3/12/2014). "Yang saya ingat total yang saya gunakan dari tahun 2007-2012 sekitar Rp82 juta lebih," kata Muchdawarman. 

Sedangkan mengenai Rp176 juta sebagaimana kerugian negara sesuai dengan keterangan Tarmin selaku penera, Abdullah, Usman, Irwan dan penera lainnya, dikatakan Muchdawarman dirinya tidak mengingat. Namun dari setiap dana kelebihan retribusi tera dari masing-masing penera itu, dimintanya selaku Kepala UPT Metrologi, ada juga yang diserahkan sebagai biaya kepala dinas, serta dana taktis operasional kegiatan UPT Metrologi Disperindag Kepri. 

"Dari dana yang saya terima, baik dari Tarmin dan penera lainya, kebanyakan digunakan untuk dana taktis dan operasional kantor, termasuk kepentingan kepala dinas," kata Muchdawarman. 

Kepada Majelis Hakim, Muchdawarman juga mengaku sangat syok ketika ditetapkan jaksa sebagai tersangka mengingat dirinya merupakan PNS yang sudah pensiun. 

"Ditetapkan tersangka saya sangat syok. Apalagi saya sudah pensiun, dan sebenarnya mengenai dana kelebihaan retribusi tera yang dipungut pelaksana saya juga tidak tahu menahu, karena 6 orang pelaksana tera yang melaksanakan di lapangan," kata Muchdawarman. 

Sementara terdakwa Tarmin, mengaku selama melaksanakan Tera, dirinya menikmati dana kelebihan tera yang dilaksanakan sebesar Rp248 juta lebih yang dipungut dan diambil dari 107 perusahaan. 

"Selain saya gunakan sendiri, dana itu juga digunakan oleh dua anggota regu saya, karena saat penyetoran dana retribusi memang pihak bendahara tidak meminta selain, dana retribusi yang kita lakukan," ujar Tarmin. 

Selain sudah mengembalikan sebagian dana tersebut, Muchdawarman dan Tarmin juga mengatakan akan bertanggungjawab dan mengembalikan nilai kerugian negara yang digunakan.

Editor: Dodo