Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komunitas Kristen Malaysia Tuntut Permohonan Maaf Otoritas Keagamaan Selangor
Oleh : Redaksi
Senin | 08-12-2014 | 16:27 WIB
Bible001_300x200.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Komunitas Alkitab Malaysia (BSM) menuntut permintaan maaf dari pihak berwenang keagamaan di Selangor, Malaysia, atas tuduhan "penodaan" Alkitab setelah penyitaan pada awal tahun ini.

Hal itu dilakukan atas kemarahan pemimpin Kristen ketika Alkitab berbahasa Melayu dan Iban telah diberikan stempel yang isinya peringatan untuk tidak menerbitkan Alkitab di wilayah Selangor sebelum Alkitab yang dirilis bulan lalu.

Presiden BSM, Uskup Ng Moon Hing mengatakan, stempel tersebut bertentangan dengan pernyataan pemerintah yang menjamin bahwa insiden seperti itu tidak akan terulang menyusul kejadian serupa pada tahun 2011 di Sarawak.

Dia menyatakan, insiden itu kini telah terulang. Kali ini diabadikan oleh para pejabat agama negara bagian Selangor. "Komunitas Kristen kembali menderita akibat penghinaan memiliki teks-teks agama yang dinodai dan najis," kata Ng dalam sebuah pernyataan..

"Faktanya, Alkitab telah dinodai dan minoritas Kristen di negara ini telah dibuat menderita di tangan fanatik agama dan ekstremis yang bekerja dalam pemerintahan," katanya, seperti dilansir The Malaysian Insider.

"Kami menuntut permintaan maaf dari otoritas keagamaan negara bagian Selangor yang menodai kitab suci kami, apalagi serangan di tempat kami awal tahun ini," imbuh Ng.

Dia memperingatkan, tidak akan ada moderasi agama di negara itu selama pemerintah "arogan".

"Selama hak minoritas agama untuk menyembah Tuhan dengan menggunakan nama apapun yang mereka pilih, untuk menerbitkan dan mendistribusikan teks-teks agama dalam bahasa apapun yang mereka inginkan, dan untuk membagikan iman mereka dan ekspresi keagamaan kepada siapapun yang ingin mendengarkan, telah dikendalikan dan dibatasi, tidak mungkin ada kebebasan beragama benar untuk semua penganut agama apapun," katanya.

Pada Maret 2011, sebanyak 5.000 eksemplar Alkitab yang dicap dan diberi nomor seri oleh Kementerian Dalam Negeri, yang ditahan selama dua tahun dengan konsinyasi senilai RM70.000 setelah disita di Kuching Port, Sarawak pada 20 Maret 2009. (*)

Editor: Roelan