Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Persen Hasil Penjualan BBM Ilegal PT SJP Diduga Mengalir ke PT BBM
Oleh : Hadli
Senin | 08-12-2014 | 14:44 WIB
truk_tangki_pt_bbm.jpg Honda-Batam
Salah satu truk tangki milik PT BBM yang diamankan di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus melakukan pengembangan atas dugaan mengalirnya ratusan juta rupiah ke rekening PT Bahari Berkah Madani (BBM) sebagai Niaga Umum yang menunjuk agen penyalur PT Semesta Jaya Persada (SJP) atas dugaan penyelewengan dan penimbunan sebanyak 44 ton solar subsidi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Charles P Sinaga kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan seluler mengatakan 25 perusahaan yang disinyalir penampung solar hasil penyelewengan dan penimbunan di gudang PT SJP masih terus dilakukan pemeriksaan. 

"Dari 7 perusahaan yang sudah kita panggil beberapa waktu lalu, diantaranya empat perusahaan akan kita panggil kembali, termasuk Direktur PT BBM untuk diambil keterangannya," ujarnya, Minggu (7/12/2014). 

Keterangan dari tiga perusahaan yang telah diperiksa, lanjutnya tidak begitu saja dapat dipercaya. Dari keterangan lima tersangka, oleh karena itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal dari lima tersangka termasuk Direktur PT SJP. 

Dugaan sementara, pengakuan dari tiga perusahaan industri termasuk tersangka yang membeli BBM subsidi atas pengakuan sementara dari manajemen bahwa ratusan juta hasil penjualan masuk ke rekening perusahaan PT BBM melalui PT SJP yang dihitung melalui fee 10 persen sebagai pemegang izin niaga.

"Berapa nilainya yang masuk perusahaan niaga belum bisa kita simpulkan. Dugaan sementara ratusan juta sudah mengalir selama lima bulan agen  yang ditunjuk niaga umum beroperasi," tutup dia. 

Editor: Dodo