Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

643 Sekolah di Kepri Akan Diakreditasi pada 2015
Oleh : Roelan
Senin | 08-12-2014 | 13:32 WIB
said_fauzul.jpg Honda-Batam
Said Fauzul, Kepala BAP-S/M Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk membantu pembiayaan proses akreditasi sekolah. Pada tahun depan, sebanyak 643 sekolah di Kepri akan diakreditasi dan diakreditasi ulang.

"Kalau cuma mengandalkan dana APBN, kita khawatir tak akan selesai untuk mengakreditasi enam ratusan lebih sekolah itu. Khawatirnya, yang seharusnya bisa diakreditasi, malah tak diakreditasi. Karena, bagi sekolah yang tak terakreditasi maka sekolah bersangkutan tak boleh melaksanakan ujian nasional (UN) dan menerbitkan ijazah," kata Said Fauzul, Kepala Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Provinsi Kepri, saat rapat koordinasi dengan dewan pendidikan se-Kepri, di Tanjungpinang, Jumat (5/12/2014) malam.

Namun Fauzul tak merinci biaya yang dibutuhkan untuk merampungkan proses akreditasi ratusan sekolah itu.

Dia merinci, sebanyak 643 sekolah yang akan diakreditasi pada tahun depan itu terdiri dari 350 sekolah yang belum diakreditasi dan 293 sekolah yang harus diakreditasi ulang. "Kalau 293 sekolah yang harus diakreditasi ulang ini tak diakreditasi, maka statusnya dinyatakan tak terakreditasi. Itu berlaku untuk semua jenis sekolah, mau negeri atau swasta," terangnya.

Sementara itu berdasarkan jenisnya, ada 497 sekolah di bawah naungan dinas pendidikan yang harus diakreditasi pada 2015, yang terdiri dari 248 sekolah belum diakreditasi dan 249 sekolah yang harus diakreditasi ulang.

Kemudian, masih ada 146 madrasah (sekolah di awah naungan Kementerian Agama) yang harus diakreditasi pada 2015, terdiri dari 102 madrasah belum diakreditasi dan 44 madrasah yang diakreditasi ulang.

Dia mengingatkan, BAP-S/M Provinsi Kepri telah melayangkan surat kepada sekolah-sekolah tersebut untuk mengajukan permohonan untuk diakreditasi paling lambat sampai 31 Januari 2015. "Kalau tak mengajukan, berarti tak akan diakreditasi. Kalau tak diakreditasi, termasuk sekolah yang diakreditasi ulang, maka sekolah tersebut dinyatakan tak terakreditasi," terang Fauzul. (*)

Editor: Roelan