Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ijazah Sekolah Negeri yang Tak Terakreditasi Pun Bisa Dinyatakan Ilegal
Oleh : Roelan
Senin | 08-12-2014 | 09:13 WIB
said_fauzul_bap-sm_kepri_rakor_mppkr.jpg Honda-Batam
Said Fauzul, Kepala BAP-S/M Kepri. (Foto: Roelan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekolah yang belum terakreditasi atau tak terakreditasi tidak diperbolehkan menyelenggarakan ujian nasional (UN) dan harus menginduk sekolah yang sudah terakreditasi. Karena itu jika tetap menyelenggarakan UN, ijazah yang dikeluarkan sekolah bersangkutan bisa dinyatakan ilegal.

"Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas (UU Nomor 20 Tahun 2003, red) sudah jelas menyatakan, ijazah hanya boleh dikeluarkan oleh sekolah yang sudah terakreditasi. Jadi, kalau tetap menyelenggarakan ujian (UN), maka ijazahnya bisa saja dinyatakan ilegal," kata Said Fauzul, Kepala Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penegasan itu disampaikan Fauzul pada rapat koordinasi Dewan Pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, di Plaza Hotel Tanjungpinang, Jumat (5/12/2014) malam. Fauzul mengatakan, penegasan ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar siswa tidak merasa dirugikan.

"Sekarang mungkin orang tenang-tenang saja. Tapi kalau diungkap, ijazah itu ilegal. Kan kasihan murid-murid yang tak tahu," jelasnya.

Dia menjelaskan, bagi sekolah yang belum terakreditasi bisa mengajukan permohonan untuk diakreditasi oleh BAP-S/M. Sementara, ada beberapa syarat bagi sekolah yang bisa diakreditasi, seperti memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah/madrasah, memiliki siswa di semua tingkatan kelas, ada sarana dan prasarana untuk belajar, ada gurunya, dan melasakanakan kurikulum yang berlaku.

Dan yang lebih penting, "Sekolah itu sudah pernah menamatkan siswanya. Kalau belum pernah menamatkan, belum bisa diakreditasi," imbuh Fauzul.

Karena itu di mewanti-wanti pemerintah bahwa undang-undang tak lagi membedakan antara sekolah swasta dan negeri. "Jadi, sekolah negeri yang baru berdiri dan belum pernah menamatkan siswanya pun tak bisa diakreditasi," terangnya.

Kemudian, lanjut Fauzul, sekolah negeri yang telah diakreditasi pun tidak bisa santai-santai jika masa berlaku akreditasnya sudah habis. "Jika sekolah itu tidak diakreditasi ulang padahal masa berlaku akreditasinya sudah habis, berarti sekolah negeri itu dinyatakan tak terakreditasi. Ijazah yang dikeluarkan pun bisa dinyatakan ilegal!" terang Fauzul. (*)

Editor: Dodo