Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggerebekan Gelper di Kampung Salak

Dua Oknum Polisi Simpan Narkoba, Kapolresta Barelang Jamin Akan Transparan
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 06-12-2014 | 08:47 WIB
Kapolresta_Barelang,_AKBP_Asep_Safrudin.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang yang ikut diamankan saat penggerebekan lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Kampung Salak, Mukakuning, karena ditemukannya narkoba, saat ini tengah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian, Bripka Jhon Hendrik Simanjuntak, anggota Polsek Sei Beduk-Polresta Barelang dan Brigadir Wan Ari Syahputra, anggota Polsek Galang. Sedangkan dua orang lagi, Juprianto Sinaga dan Juan Tobing merupakan warga sipil.

"Ada enam orang yang diamankan saat penggrebekan. Empat orang merupakan oknum anggota penegak hukum, dua dari polisi, satu TNI AD dan satu lagi TNI AL. Sedangkan dua lagi warga sipil. Yang kita tangani dua anggota kita dan dua warga sipil di bagian Sat Narkoba. Sementara anggota TNI ditangani instansinya masing-masing," kata Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin, Jumat (5/12/2014).

Dijelaskan Asep, saat penggerebekan memang ditemukan narkoba berada pada tubuh anggotanya. Namun hingga status kedua oknum anggota polisi tersebut belum ditetapkan hingga 3 x 24 jam, karena masih melakukan pengembangan.

"Keduanya sudah ditahan. Mereka bukan ditangani Provost lagi, tapi langsung Satres Narkoba. Statusnya masih sebagai terperiksa. Narkoba itu memang ditemukan pada tubuh anggota kita," jelas Asep.

Ditegaskan Asep, pihaknya akan bertindak transparan dalam kasus ini. Jika memang anggotanya terbulti bersalah, akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang narkotika.

"Kita tidak akan memberikan perlindungan. Selain itu, kita juga akan terus kembangan dari mana mereka mendapatkan benda haram itu dan sudah berapa lama mengkonsumsi barang tersebut. Intinya kita akan transparan dalam kasus ini," pungkasnya.

Berita sebelumnya, jajaran Polisi Militer, Sub Den POM I/3-3 Batam mengamankan enam orang yang terdiri dari oknum anggota TNI AD dan TNI AL, oknum anggota kepolisian serta warga sipil saat merazia lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) di Kampung Salak, Mukakuning, Kamis (3/12/2014).

Dari penggrebekan yang dipimpin langsung Dan Sub Den Pom Batam, Kapten Huala Siregar, ditemukan barang bukti berupa 25 bungkus kecil serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu, dan satu pil ekstasi. (*)

Editor: Roelan