Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bekuk Wanita Pengedar Narkoba di Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 06-12-2014 | 08:00 WIB
ilustrasi_borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAYM.COM, Batam - Setelah Subdit III berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis shabu yang melibatkan anggota Ditpam BP Batam nyambi sebagai bandar di Batam, giliran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kepri menangkap SU, wanita pengedar narkotika jenis shabu sebanyak 106 gram dan TW pada 29 November 2014 lalu di Seipanas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso, mengatakan, SU merupakan pengedar narkotika jenis shabu di Batam yang sudah lama berkiprah. "Pelaku yang tertangkap adalah pengedar lama di Batam," ujarnya, Jumat (5/12/2014).

Ia menambahkan, pada Senin, 17 November 2014 lalu petugas memperoleh informasi adanya  seorang perempuan berinisial SU yang memiliki jaringan ke bandar narkoba jenis shabu. Setelah mendapatkan nomor telepon wanita tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli narkoba. Dari komunikasi yang terjalin, disepakati titik pertemuan.
  
"Petugas mengajak SU untuk bertemu di Hotel M One Harbour Bay Batam. Setelah bertemu dengan pelaku, narkoba belum dibawa tersangka saat itu. Barang  haram tersebut baru diberikan saat transaksi pada Sabtu (29/11/2014) pagi," jelas Wiyarso.
   
Pada Sabtu itu anggota yang menyamar menghubungi SU untuk menjemputnya di Holiday Hotel Nagoya Batam dengan mobil sedan warna kuning emas BP 1279 DZ. Selanjutnya petugas dan pelaku mengarah ke kawasan Sungai Panas Batam Kota dengan diikuti beberapa petugas lain untuk melakukan transaksi.

"Setelah sampai di simpang Rumah Makan Bundo Kanduang Seipanas, mobil berhenti dan seorang pengendara motor jenis matik yang dikendarai TW menghampirinya. Selanjutnya TW masuk ke dalam mobil untuk melakukan transaksi. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berteriak dan mengatakan bahwa ia polisi dan dilakukan penangkapan," kata dia.
  
Sementara itu kepada polisi SU mengaku mendapatkan shabu dari TW dan TW mengaku mendapatkan shabu daru AJ dan SE yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO) setelah sebelumnya mendatangi Kampung Belimbing, Bengkong.

"Menurut pengakuan tersangka, rumah itu merupakan tempat AJ dan SE. Namun dua orang tersebut tidak diketemukan," kata dia.

Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti shabu seberat 106 gram serta satu telepon pintar, sebuah mobil sedan, sepeda motor matik, satu telepon genggam dibawa ke Mapolda Kepri sebagai barang bukti.
 
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," tutup dia. (*)

Editor: Roelan