Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kali Kedua, Kejaksaan Kembalikan BAP Oknum Anggota Dewan Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-12-2014 | 18:47 WIB
bb_dprd_bintan.jpg Honda-Batam
Barang bukti narkoba yang diamankan saat penggerebekan terhadap oknum anggota DPRD Bintan bersama dua rekan wanitanya. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (P-18) kasus narkoba dengan tersangka anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, bersama dua BAP tersangka lainnya dengan tersangka Sherli Yuni dan Suhartini. Pengembalian kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dikembalikan dengan alasan BAP ketiga tersangka masih ada yang kurang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksan Negeri Tanjungpinang, Ristianti Angraini SH, membenarkan pengembaliaan berkas tersebut. Alasannya, penyidik Polres Bintan belum memenuhi petunjuk kejaksaan dalam pengembaliaan tahap awal.

"BAP-nya akan kembali kita kembalikan karena sejumlah petunjuk yang kita berikan belum dipenuhi penyidik. Selain itu ada juga pemeriksaan tambahaan yang dilakukan penyidik," ujar Ristianti pada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/12/2014).

Selain itu, penyidik Polres Bintan juga akan melampirkan  hasil asesmen yang telah dilakukan pihak Polres, kejaksaan, dan BNN terhadap ketiga tersangka.

"Kemarin pihak Polres Bintan juga ada melakukan asesmen terhadap ketiga tersangka di BNN Kepri, yang diikuti perwakilan dari kejaksaan dan kepolisin. Hasil dari asesmen itu nantinya juga akan dituangkan dalam BAP perkara ketiga tersangka," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendri, menyatakan, jika P-18 atas tiga berkas tersangka itu sebelumnya sudah dikembalikan (P-19) ke kejaksaan. Setelah dikembalikan, polisi belum menerima pengembaliaan yang kedua.

Sedangkan mengenai inisiatif asesmen ketiga tersangka ke BNN Kepri Kepri, Iptu Hendrik enggan berkomentar dengan alasan itu kewenangan Kapolres. "Kalau masalah asesmen nanti saja karena itu merupakan kewenangan Kapolres," elak Hendrik.

Sebagaimana diketahui, untuk menentukan ketiga tersangka sebagai korban dan pecandu narkoba, Polres Bintan bersama sejumlah Tim Asesmen BNN Kepri yang terdiri dari anggota BNN Kepri, kejaksaan, kepolisian dan psikolog, telah melaksanakan memeriksa ketiganya pada Kamis (4/12/2014) lalu.

Infromasi yang dihimpun, asesmen terhadap ketiga tersangka itu disebut-sebut untuk menguatkan sangkaan tunggal pasal 127 sebagai pengguna dan pecandu dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. 

Arif Jumana, bersama dua rekan wantanya, tersangka Sherli Yuni dan Suhartini diamanakan warga dan anggota polisi dari Satnarkoba dari Polres Bintan di kolam Renang Sei Neng, Jalan Nusantara Km 20 Kijang Bintan Timur, pada Senin (10/11/2014) lalu. (*)

Editor: Roelan