Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jadi Bandar Shabu, Anggota Ditpam BP Batam Ditangkap Polisi
Oleh : Hadli
Jum'at | 05-12-2014 | 17:33 WIB
ditpam_nyabu.jpg Honda-Batam
Jepri saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jepri Fernandos Manurung (37), anggota Ditpam yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama rekannya Agus Sucipto (20) di lokasi terpisah, Kamis (4/12/2012).

"Tersangka JFM merupakan pegawai Ditpam BP Batam. Dari hasil pengembangan tersangka JFM, kita berhasil tangkap tersangka lainnya, AS, di lokasi berbeda," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso, melalui Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Andri kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/11/2014). 

Berawal dari informasi masyarakat, tambahnya, tersangka Jepri Fernandos Manurung ditangkap di rumahnya, Perumahan Masyeba Indah blok H nomor 2 RT 01/RW 04 pada pukul 01.00 WIB.  

"Pada saat penggerebekan di rumah tersangka JFM, ditemukan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sebanyak 5 paket dengen berat 1,85 gram. Selain itu juga ditemukan beberapa lembar plastik bening, beberapa batang pipet, 1 buah kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp600 ribu," terangnya. 

Di hari yang sama, atau pada Kamis (4/11/2014) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah melakukan pemeriksaan, Jepri Fernandos Manurung menyebut nama Agus Sucipto. Setelah dipancing, Agus Sucipto berhasil dibekuk jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di pinggir jalan Perumahan Masyeba Tiban 3. 

"Pada saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kristal bening diduga shabu. Dan dikembangkan lagi melalui penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Mutiara Garden blok  E 3/10 juga ditemukan 1 bungkus kristal bening diduga shabu dengan total 0,98 gram dan beberapa lembar plastik bening, sperangkat bong, kaca pirek, pipet, korek api dan uang Rp700.000," tegasnya. 

Andri menambahkan, kedua tersangka bandar shabu ini disangkakan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan pasal berlapis yakni pasal 144 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (a) Undang-undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika. 

"Hasil penyidikan sementara, awalnya tersangka JFM hanya sebagai pengguna. Namun lama-kelamaan pengonsumsi narkoba, tersangka mulai mengedarkan barang haram itu," tutupnya. 

Informasi yang diperoleh, sebelum Jepri Fernandos Manurung bertugas di Mako Ditpam BP Batam di Baloi Satpam, dia merupakan sopir dari Kepala BP Batam.

"Ketika masih jadi sopir Kepala BP Batam, awalnya dia sudah terindikasi, tapi belum bisa dibuktikan ketika itu. Makanya dipindahkan ke Mako Ditpam. Tapi sekarang terbukti sama polisi," kata salah seorang anggota Ditpam yang enggan namanya disebutkan kepada BATAMTODAY.COM

Pantauan di Polda Kepri, kedua tersangka Jepri Fernandos Manurung dan Agus Sucipto masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri termasuk dilakukan tes urine. 

Editor: Dodo