Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Anggota Polsek Dabo Penyabu Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Nurjali
Jum'at | 05-12-2014 | 09:46 WIB
Vonis_Hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polsek Dabo Kamis (4/12/2014) malam kemarin telah disidang di Zitting Plast (tempat sidang) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang di Dabosingkep. Oknum polisi bernama Sunarwanto itu divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara, Muhammad Aqis, kontraktor yang turut terlibat, divonis penjara 1 tahun 10 bulan.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Bambang, dengan hakim anggota Fathul Majid dan Eri Yusman, terhadap Aqis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun delapan bulan penjara. Sementara vonis kepada Sunarwanto juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman kurungan 2 tahun 6 bulan.

Saksi yang dihadirkan di persidangan ini hanya dari pihak Kepolisian Resor lingga. Dari keterangan saksi AKP Jefri Syam, yang juga Kasat Res Narkoba Polres Lingga, mengatakan telah menangkap tersangka Aqis di Jalan Bukit Abun tepat di Penginapan Endi. Setelah menangkap Aqis, Kasat Res Narkoba menangkap Suanarwanto di kediamannya di Asrama Polisi Dabosingkep.

Dari Aqis, polisi mendapatkan barang bukti dua pak shabu, sementara dari Sunawanto diamankan uang sebesar Rp900 ribu yang diduga dari hasil penjualan shabu tersebut.

Dalam persidangan, Sunarwanto juga mengaku telah menggunakan shabu tersebut di kediamannya di Asrama Polisi yang berdekatan dengan tempat tugasnya. Sementara dia mengatakan jika uang Rp900 ribu merupakan uang pembayaran shabu yang dibelinya di Batam, dan shabu tersebut dikonsumsi bersama Aqis.

Bagian Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang juga hakim yang mengadili perkara keduanya, Eri Yusman, ketika dikonfirmasi mengenai ringannya hukuman terhadap keduanya mengatakan, keduanya tidak terbukti sebagai pengedar sehingga berdasarkan tuntutan dari JPU dan putusan hakim, diberikan hukuman lebih rendah.

"Keduanya tidak terbukti sebagai pengedar. Dari keterangan, keduanya baru pertama menggunakan sabu tersebut, dan belum pernah dihukum sehingga sanksinya lebih ringan," jelasnya.

Sebelumnya pengadilan Negeri Tanjungpinang juga memvonis pengedar dan pemakai ganja dengan hukuman empat tahun dan lima tahun penjara. (*)

Editor: Roelan