Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Perumahan Plamo Garden Batam Tolak Pembangunan Tower Operator Seluler
Oleh : Hadli
Rabu | 03-12-2014 | 20:10 WIB
Tower_ilegal_di_Perumahan_Mewah_Pamo_Garden_Resahkan_Warga.JPG Honda-Batam
Tower seluler yang dipermasalahkan warga. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Plamo Garden, Kecamatan Batam Kota, menolak pembangunan menara telekomunikasi selular milik operator seluler 3 (Three) yang berada di atas rumah salah satu warga setempat di blok A32. Keberadaan tower setinggi 20 meter tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan penduduk sekitar.

"Atas nama masyarakat, kami menolak pendirian tower itu. Apalagi pembangunannya diduga tidak punya izin dan belum disosialisakan sehingga kami menghawatirkan dampaknya," ujar Uba Manurung (50), warga Plamo Garden Blok B No 1, Rabu (3/12/2014).

Menurut dia, tower yang dibangun PT Protelindo yang beralamat di Menara BCA 55, Jakarta, yang disubkonkan kepada PT Wahwey, dinilai sangat tidak representatif. Alasannya, pemasangan tower tersebut berada di atas rumah warga yang merupakan kawasan padat penduduk.

Ia berharap pembangunan tower pembangunan hanya diketahui Ketua RT/01/RW01 tersebut dibatalkan. Sementara warga hanya memperoleh pemberitahuan, namun perusahaan langsung melakukan pekerjaan pembangunan.

"Memangnya dia siapa, tiba-tiba saja main pasang tanpa memikirkan warga sekitar? Secara tertulis, nantinya akan kami kirimkan surat pernyataan keberatan ke wali kota, ketua DPRD, camat dan lurah, serta instansi terkait agar pembangunan tower ini dihentikan," tegas Uba.

Susi, warga lainnya menambahkan, posisi tower tersebut juga berdampingan dengan jalan utama sehingga membuat ada khawatiran menara telekomunikasi itu sewaktu-waktu roboh dan menimpa rumah atau pengendara motor yang sedang melewati daerah tersebut.

"Kami merasa khawatir sewaktu-waktu tower itu ambruk dan menimpa anak-anak sekolah dan pengendara motor," kata dia.

Pantauan di lokasi, setelah adanya penolakan oleh warga pihak berkepentingan pembangunan tower tersebut berupaya melakukan perundingan agar pembangunan tetap berangung walaupun kuat dugaan pembangunan tanpa izin alias ilegal. (*)

Editor: Roelan